Ricuh, Kios Tak Berijin Dibongkar Satpol PP Semarang Dihalangi Warga

SEMARANG [Berlianmedia]- Terjadi kericuhan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar kios-kios tak berijin, yang dibangun dan diperjualbelikan Koperasi Koperasi Enggal Jaya Waskita di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dihalangi oleh warga, Kamis (29/8).

Puluhan petugas Satpol PP membawa dua alat berat ekskavator, untuk melakukan pembongkaran kios-kios di sepanjang Jalan Hadi Soebeno, mulai dari depan RSUD Mijen hingga depan Koramil Mijen, Kodim 0733/Kota Semarang.

Sejumlah warga melakukan penghadangan di depan ekskavator dan melakukan dorong-dorongan dengan petugas Satpol PP saat pembongkaran yang dilakukan.

BACA JUGA : Somasi Satpol PP Kota Semarang Diabaikan, Pembangunan Kios di Lahan Perhutani Mijen Semarang Terus Berjalan

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, bahwa pihak koperasi yang mendirikan ratusan kios tersebut, sudah diberikan surat peringatan hingga dua kali dan sudah disegel tidak memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sehingga pendirian kios tersebut dinyatakan illegal.

Baca Juga:  Wisata Sendang Kun Gerit Sragen Resmi Dibuka

Ditegaskan pula, bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP, berdasarkan rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024, tanggal 2 Agustus 2024.

BACA JUGA : Warga Kecamatan Mijen Semarang Pertanyakan Ketegasan Satpol PP Membongkar Kios Tak Berijin

“Tahapan itu sudah kami laksanakan tahapan SP sudah, rekom segel sudah dan sudah kita lakukan somasi sesuai aturan hukum. Inikan juga lahan produktif milik Perhutani, harusnya juga tidak bisa didirikan, berbahaya,” jelasnya di sela-sela pembongkaran kios.

Tidak Ada Perijinan ataupun Kerjasama

Diberitakan sebelumnya, Kepala Administratur Perhutani KPH Kendal, Candra Musi juga menegaskan keterangan Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, terkait tidak adanya perijinan ataupun kerjasama dari pihak Perhutani KPH Kendal, sebagi pemilih lahan.

“Sejauh ini itu tidak ada perjanjian kerjasamanya dengan Perhutani dan itu memang berdiri sendiri, tidak ada terkait dengan kita (perhutani), perihal perijinan. Sama sekali tidak ada perijinannya,” tegasnya di kantor Satpol PP Semarang, Kamis (8/8).

Baca Juga:  UPGRIS Gelar Workshop Jurnalistik Guru dan Murid SMP Purnama Semarang

BACA JUGA : Tak Ada Ijin Ratusan Kios yang Dibangun Koperasi di Kecamatan Mijen Akan Dibongkar Satpol PP Semarang

Satpol PP Kota Semarang membongkar kios-kios tak berijin, yang dibangun dan diperjualbelikan Koperasi Koperasi Enggal Jaya Waskita di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dihalangi oleh warga, Kamis (29/8). Foto : Absa

Oleh sebab itu, lanjut Candra Musi, pihaknya memberikan dukungan penuh atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, terkait pembongkaran sejumlah kios yang dibangun di ats lahan Perhutani.

“Yang jelas kita ikut apa yang menjadi peraturan pemerintah kota semarang, yang jelas kita support,” terangnya.

BACA JUGA : Ratusan Kios yang Dibangun Koperasi Tak Berijin di Lahan Produktif Perhutani KPH Kendal Disegel Satpol PP

“Kita mentaati atas keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota semarang. Tadi disampaikan dari bagian hukum, bahwa itu merujuk pada Perda Kota Semarang nomor 5 tahun 2009, pasal 184,” imbuhnya.

Rekom Segel

Sebelumnya diberitakan, bahwa Satpol PP Kota Semarang sudah melakukan penyegelan terhadap ratusan kios yang dibangun di atas lahan milik Perhutani KPH Kendal, yang berada di Jalan RM Hadi Subeno, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, mulai dari depan RSUD Mijen hingga depan Koramil Mijen, pada hari Kamis (25/7).

Baca Juga:  SIG Bantu Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa di Bantul dan Gunung Kidul

Penyegelen yang didampingi oleh Lurah MIjen, Dyah Budi Yuniarti tersebut, berdasarkan surat rekomendasi segel dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024, setelah dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) Ketiga.

“Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, kami dari Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut,” jelas Staff Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Bagian Lidik Satpol PP Semarang, A Prasetyo di lokasi penyegelan.

Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, lanjut Prasetyo, Distaru Kota Semarang meminta agar Satpol PP segera mengambil tindakan penyegelan terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan.

“Alasan penyegelan ini karena satu, belum ada izin, dan yang kedua, mungkin pihak Perhutani belum berkenan dengan keberadaan lapak ini. Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan,” ungkapnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!