PLN-Polda Jateng Perkuat Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan

SEMARANG[Berlianmedia] –Ā Dalam rangka mewujudkan keamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum, PLN Group dan Polda Jateng menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset Ketenagalistrikan serta Penegakan Hukum.

Aset Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) sesuai Keputusan Presiden, Nomor 63, tahun 2004 dikategorikan sebagai salah satu Obyek Vital Nasional, yang mana penyaluran listrik kepada masyarakat memiliki peran sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis.

Penandatanganan PKT yang berlangsung di Hotel Aruss, Senin (29/5) dilakukan oleh 4 unit PLN yang memiliki lingkup kerja di wilayah Jawa Tengah meliputi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan DIY, Unit Induk Pembangkitan (UIK) Tanjung Jati B Jepara, Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah dan Unit Induk Pusat Pengatur Beban (UIP2B) Jawa, Madura, dan Bali.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Jalin Kerjasama Dengan IPDN Tuntaskan Program Prioritas

General Manager UID Jawa Tengah dan DIY AB Wahyu Jatmiko mengatakan adanya PKT ini bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi bagi PLN dan Polda Jawa Tengah.

Menurutnya, PKT yang berlaku hingga akhir tahun ini adalah payung hukum bagi pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan seluruh unit PLN di wilayah Jawa Tengah. PKT tersebut akan menjadi pedoman kerja lapangan dalam rangka pelaksanaan tugas yang meliputi adanya pertukaran informasi, pengamanan, pembinaan masyarakat, termasuk penindakan sumber daya manusia dalam konteks pengamanan obyek vital nasional.

ā€œPedoman Kerja Teknis ini sebagai dasar hukum bagi seluruh unit PLN di Jawa Tengah agar bersinergi dengan Kepolisian di tingkat wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN yang merupakan obyek vital nasional. Setelah ini, diharapkan seluruh Manajer Unit dapat melakukan kerjasama dengan Kepolisian dengan menunjuk PKT ini,ā€ ujar Jatmiko.

Baca Juga:  Taruna Praja Utama IPDN Audiensi dengan GM FKPPI Kota Semarang, Dalami Peran Ormas dalam Implementasi Kebijakan Daerah

Sementara itu, Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah Kombes Pol Pri Hartono E L SIK menuturkan, seluruh unit Polda Jateng siap bersinergi dengan PLN dan berharap bahwa setelah penandatanganan dilakukan, PLN dapat berkoordinasi secara intens.

ā€œTentunya pedoman ini lebih khusus mengatur dalam pelaksanaan pengamanan sebagai tugas pokok, yaitu pengamanan obyek vital yang diemban oleh POLRI. Untuk itu, terjalin kerjasama antara PT PLN (Persero) dengan POLRI yaitu Polda Jawa Tengah. Saya minta tolong supaya PLN dapat berkomunikasi dengan anggota kami. Anggota kami bukan hanya POLRI, bisa Polsek, Polres. Apabila ada permasalahan sampaikan sesegera mungkin dan apabila belum bisa diselesaikan dalam tingkat Polres maka akan diselesaikan dalam tingkat Polda,ā€ tuturnya.

Jatmiko menambahkan, kolaborasi ini menunjukkan komitmen yang kuat dari PLN dan Polda Jateng dalam menjaga keberlanjutan pasokan listrik yang andal dan aman bagi masyarakat. Langkah-langkah yang dihasilkan dari kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan solusi proaktif dalam mengatasi potensi gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi ketersediaan listrik di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:  Waspadai Politik Belah Bambu di Jantung Gerbong Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

ā€œKami berharap bahwa kolaborasi ini akan menjadi awal yang baik untuk membangun kerjasama yang lebih erat, menjaga aset-aset vital, dan memberikan rasa aman serta keandalan dalam penyediaan energi listrik kepada masyarakat,ā€ ujar Jatmiko.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!