Mencari Jalan Tengah Tata Kelola Penanganan Non-ASN
Saya punya pengalaman pribadi trenyuh dan prihatin ketika Wulan (bukan nama sebenarnya), sebulan tidak mau keluar rumah gara-gara kontrak kerja sebagai tenaga honorer Non PNS diinstansi pemerintah berakhir karena anggaran dari sumbernya terbatas dan untuk tahun berjalan tidak lagi teranggarkan.
Kenapa tidak mau keluar rumah ? Wulan malu. Malu dengan tetangga. Dimana selama ini Wulan beraktivitas sebagai karyawan diinstansi pemeritah berangkat ke kantor dengan seragam dinas kebanggaannya warna coklat kekhi warna khas ASN. Tiba-tiba kegiatan rutin yang menurut Wulan sangat bergengsi dan mengangkat harkat martabat dirinya dan keluarga, harus berhenti.
Maka sangat dipahami bahwa Presiden Jokowi wanti-wanti kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Persoalan tenaga Non-ASN dengan berbagai istilah seperti tenaga honorer, kontrak atau pegawai harian lepas menjadi sangat sensitive ketika tiba-tiba harus berakhir.
Paling tidak ada empat kriteria dari Presiden, walau sulit, tetapi harus diterjemahkan menjadi suatu kebijakan dan tindakan. Kebijakan yang humanis. Prinsip penanganan tenaga Non ASN, memenuhi empat kriteria tersebut adalah, hindari PHK massal, tidak ada tambahan beban fiscal, menghindari penurunan pendapatan dari yang diterima saat ini dan sesuai regulasi yang ada.
Langkah yang ditempuh Abdullah Azwar Anas, Menpan RB merujuk arahan Presiden Joko Widodo agar penyelesaian honorer atau non ASN dilakukan dengan jalan tengah. Dengan cara tersebut, diharapkan tidak akan ada PHK massal bagi para honorer atau non ASN, tidak ada pembengkakan anggaran, serta tidak ada pengurangan pendapatan yang diterima tenaga honorer. Sulit sekali. Sulit bukan berarti tidak bisa.
Kerja keras ketika berbicara mengharap tidak akan ada PHK massal bagi para honorer atau non ASN, yang jumlahnya sekurang kurangnya 2,3 juta tenaga honorer. Maka beralasan ketika Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), menolak keras rencana dihapusnya tenaga honorer. Bahkan Ketika MenPANRB masih dijabat, waktu iti, Tjahjo Kumolo, terang – terangan menentang.
“Rekomendasi saya jangan dihapus tenaga honor. Kalau mau diangkat jadi PPPK, angkat semua,” tegas Gubernur Isran Noor saat membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian se-Kalimantan Timur Tahun 2022 di Hotel Savoy Homann Bandung, Rabu (19/10/2022). Konsep ini menjawab tidak aka nada PHK massal, karena PPPK diangkat semua menjadi ASN. Hal ini juga sesuai denghan amanat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan, Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Konsep mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK, pemerintah harus berpikir keras dimana arahan Presiden mengharapkan tidak ada tambahan beban fiscal. Salah satu langkah yang solutif berembug dengan pihak legislative disemua tingkatan, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bersama asosiasi gubernur, walkot, dan para bupati. Langkah ini beralasan dimana sebagian besar Non-ASN lebih dari 50% ada di daerah tersebar baik di provinsi, kabupaten maupun pemerintah kota.
Memang, persoalan tenaga honorer, kontrak atau apapun istilahnya, yang intinya mereka tenaga Non ASN menjadi pelik. Satu sisi birokrasi membutuhkan tambahan personil, disisi lain manajemen penanganan rekrutmen personil tidak tertangani secara baik. Posisi ini menyebabkan kekurangan SDM Birokrasi antara kebutuhan dengan ketersediaannya tidak imbang. Kondisi ini, diakui atau tidak dipengaruhi oleh kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, yaitu moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kita semua paham, pemerintah pernah mengambil kebijakan dengan moratorium penerimaan PNS/ASN. Dengan kebijakan moratorium tersebut maka pertumbuhan pertambahan jumlah ASN menjadi minus (Minus Growth). Laju ASN yang pensiun berjalan alamiah karena ada batas usia pensiun, sementara pemerintah tidak melakukan penerimaan ASN. Selama ini sebelum terjadi moratorium, pertumbuhan Nol (Zero Growth). Bisa saja karena pertumbuhan rakyat yang harus dilayani pertumbuhan menjadi positif (Positive Growth).
Akibat dari pertumbuah minus, semua instansi kekurangan karyawan. Jalan pintas yang cepat ya merekrut tenaga honorer Non ASN. Hampir semua instansi melakukan rekruitmen tenaga Non ASN. Langkah ini juga diakui atau tidak bisa berlebihan atau dibawah standar yang dibutuhkan. Maka tidak semua tenaga honorer Non ASN mampu menggantikan SDM yang memang batas usia pensiun terpenuhi.
Persoalan yang sulit dipecahkan dikaitkan dengan pengarahan Presiden untuk tidak melakukan PHK massal adalah ketersediaan anggaran untuk gaji. Kenyataan empiris dilapangan, pengangkatan dari tenaga honorer Non ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ambil contoh proses pengankatan SDM Guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sempat demo guru-guru Sekolah Swasta yang jumlahnya sangat sedikit dibanding guru-guru dari Sekolah Negeri. Mereka mempertanyakan proses Bersama dan hasilnya sama-sama memenuhi yang dipersyaratkan. Ternyata masalahnya, ketersedian sumber pendanaan yang tidak secara otomatis mendukung. Masih harus ada persetujuan dari Kementrian Keuangan. Hal ini tidak mungkin ditangani oleh tingkat kabupaten/kota, harus ditangani tingkat provinsi dan pusat.
Dengan demikian pendapat Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang meminta jangan dihapus tenaga honor. Kalau mau diangkat jadi PPPK, angkat semua. Memang satu satunya gubernur yang berani menolak dihapusnya tenaga honorer Non ASN. Pertimbangan ini mungkin masuk akal dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mampu dengan APBD yang memang memungkinkan untuk menggaji tenaga honorer Non ASN.
Walau di ketentuan peraturan perundang undangan tidak mengenal tenaga honorer hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana menyebutkan Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK.
Konsekuensinya semua tenaga honorer tidak terjadi PHK atau dihapus, idealnya diangkat semua menjadi PPPK. Pengangkatan semua tenaga honorer menjadi PPPK sangat sulit dikaitkan dengan gaji. Dengan demikian pengarahan Presiden dalam upaya membenahi tata kelola SDM ASN merupakan pekerjaan yang tidak mungkin diselesaikan secara cepat.
Empat kriteria yang diharapkan, hindari PHK massal, tidak ada tambahan beban fiscal, menghindari penurunan pendapatan dari yang diterima saat ini dan sesuai regulasi yang ada. Langkah yang ideal, walau sulit sekali, karena mengharapkan tidak akan ada PHK massal bagi para honorer atau non ASN, tetapi tidak ada pembengkakan anggaran. Walau sulit bukan berarti tidak bisa.
(Drs. Pudjo Rahayu Risan MSi, Pengamat Kebijakan Publik)


