DPRD Minta Bawaslu Lakukan Pengawasan Tahapan Pemilu Sesuai Administrasi
SEMARANG[Berlianmedia] – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Hermawan Sulis Susnarko meminta kepada Bawaslu agar bisa melakukan pengawasan tahapan pemilu sesuai dengan administrasi yang tengah berlaku.
Menurutnya, munculnya miskomunikasi yang terjadi di masyarakat terkait dengan pengawasan tahapan Pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam sebuah kegiatan harus menjadi perhatian kita berdama.
Pasalnya beberapa waktu lalu sempat ada miskomunikasi ditengah masyarakat yakni stakeholder terkait meminta adanya Bawaslu dalam sebuah kegiatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi A mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Bawaslu Kota Semarang untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya.
Pihak Bawaslu menyampaikan memang belum memberikan instruksi kepada panitia pengawas (Panwas) Kecamatan maupun Kelurahan untuk bergerak melakukan pengawasan.
Pasalnya, hingga saat ini memang Bawaslu masih menunggu Undang-Undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (UU KPU) yang terbaru yang akan digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan.
”Jadi memang ada laporan kemarin dari masyarakat akhirnya kami mengundang Bawaslu untuk menyamakan persepsi,” ujar Sulis seusai rapat dengar pendapat bersama Bawaslu di ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Semarang, Senin (27/2).
Dewan mempersilahkan kepada Bawaslu untuk melakukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengawas.
Namun ada hal yang perlu diperhatikan yakni pengawasan yang dilakukan harus sesuai dengan administrasi yang sudah berjalan.
“Kami dari Komisi A sudah kompak apapun kegiatan pemerintahan ataupun dewan kalau Bawaslu ikut serta tidak masalah tapi sesuai administrasi yang berjalan,” tuturnya.
Dalam hasil RDP dengan Bawaslu, menurutnya, ada tiga rekomendasi yang perlu ditekankan yakni netralitas ASN, pemilih anak-anak muda atau milenial, serta profesionalitas Bawaslu.
Dia menambahkan, jika hal tersebut harus menjadi perhatian, supaya Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik. Apalagi sempet disinggung jika tingkat kerawanan politik di Kota Semarang merupakan yang tertinggi di Jawa Tengah.
“Maka dari itu, ini gunanya Komisi A melakukan koordinasi dengan Bawaslu. Kami menyamakan persepsi supaya koordinasi antara pemerintah, bawaslu, dan kami sebagai legislator yang menampung masukan masyarakat berjalan baik,” ujarnya.


