Saksi Setiawan Tegaskan Tidak Ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

SEMARANG [Berlianmedia]– Saksi dr Setiawan yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam sidang perkara pidana pemalsuan dokumen, dengan Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda, register perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, menegaskan bahwa tidak ada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di perusahaannya, PT Mutiara Arteri Property.

Kesaksian itu ditegaskan dr Setiawan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, SH, didampingi Hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH serta Panitera Pengganti Utama, SH.

“Saya tidak pernah mengadakan rapat umum pemegang saham (luar biasa) PT Mutiara Arteri, baik di pelabuhan ratu maupun di kantornya Jalan Pandanaran 110. Saya tegaskan tidak ada,” tegas dr Setiawan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (20/2).

Pernyataan itu berkali-kali dikatakan dr Setiawan, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa kali mempertanyakan terkait adanya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), yang menjadi pokok perkara di persidangan tersebut.

“Saya selaku pemilik 99 persen saham, Saya tidak pernah mengadakan rapat, Saya tidak pernah mengadakan rapat. Jadi intinya rapatnya tidak ada, yang Saya omongkan apa, rapatnya tidak ada. Aktanya palsu,” kata dr Setiawan kembali menegaskan pernyataannya.

Dikatakan pula, sepengetahuan dr Setiawan jika sebuah perusahaan akan mengadakan RUPSLB, maka pihak perusahaan pasti membuat undangan dan diumumkan di sebuah surat kabar atau media massa.

“Kalau ada rapat RUPSLB, setahu Saya pasti ada Undangan, Undangan, Undangan, Undangan. Mana Undangannya? Apalagi di situ dijelaskan, saham Saya dari 99 persen menjadi zero, nol. Aturannya Saya rasa Notaris tahu, pasti harus ada pengumuman di surat kabar,” terangnya.

Secara tegas pula, dr Setiawan menyanggah dan menyatakan tidak pernah datang, saat JPU bertanya terkait kehadirannya di kantor kantor notaris Dewikusuma di Jalan Pandanaran no 110 Semarang pada kisaran pukul 09.15 WIB pada tanggal 23 Desember 2020.

Pemegang protocol akte minuta notaris Dewikusuma menunjukkan akte minuta di persidangan perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, di PN Semarang, Kamis, (20/2). Foto : Absa

Karena menurut dr Setiawan, setiap kali keluar rumah Ia selalu pukul 10.00 WIB dan pada hari itu, 23 Desember 2020 ada sebuah permasalahan yang perlu diselesaikan saat itu.

Diceritakan pula oleh dr Setiawan, bahwa sebenarnya Ia tidak mengenal notaris Dewikusuma, namun beberapa kali didatangi oleh Siswa Sandjaja Chandra, yang meminta untuk membeli sebidang tanah yang berada di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang (Cebolok, Jalan Gajah, Semarang), yang dipercayakan oleh notaris Dewikusuma, sehingga baru mengenal Dewikusuma.

Kemudian setelah beberapa kali pertemuan bertiga, maka pada 17 September 2020 keluarlah akte no 8, tentang pendirian PT Mutiara Arteri Property (MAP), dengan kepemilikan saham dr Setiawan sebesar 99% dan Siswa Sandjaja Chandra memiliki saham 1%.

Setelah PT MAP berdiri, antara dr Setiawan, Siswa Sandjaja Chandra dan notaris Dewikusuma sepakat mengurus BPHTB anggarannya ditanggung bertiga. Yaitu dr Setiawan 50%, notaris Dewikusuma 40% dan Siswa Sandjaja Chandra 10%.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurut dr Setiawan, nilainya adalah sebesar Rp 5 miliar yang ditanggung bertiga.

Tidak Tahu Akte Hibah

Saksi dr Setiawan mengaku tidak mengetahui adanya akte nomor 5 terkait hibah yang dipertanyakan Evarisan, SH, Pengacara Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda.

Karena dr Setiawan tidak pernah merasa bertandatangan dan mengetahui terkait adanya akte hibah, yang dipertanyakan oleh Pengacara Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda.

Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Evarisan tersebut, beberapa kali dibantu disampaikan oleh Hakim Ketua Novrida Diansari kepada Saksi dr Setiawan, agar bisa dimengerti dan dipaham oleh Saksi.

“Apakah saat itu, Saudara tanda tangan, tanggal 23 Desember 2020, pada saat Saudara tanda tangan Akte hibah,” tanya Evarisan kepada Saksi.

“Jam 15.05 Saudara di kantor notaris Dewikusuma, apa yang Saudara tanda tangani,” tegas Hakim Ketua Novrida melanjutkan pertanyaan Evarisan.

Pertanyaan Hakim Ketua tersebut dijawab oleh Saksi dr Setiawan, bahwa pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 15.05 WIB menandatangani tiga akte, yaitu akte perjanjian internal, akte pelepasan dan akte addendum, bukan akte RUPSLB seperti pada pokok perkara.

Kemudian Hakim Ketua kembali mempertanyakan kepada Saksi dr Setiawan, kenapa pada saat tanda tangan pada tanggal 23 Desember 2020, tidak membaca akte yang akan ditanda tangani.

“Pada waktu itu Saya benar-benar terburu-buru, karena pada waktu itu posisi Saya sedang rapat dengan anggota DPRD, kemudian dipaksa Pak Chandra untuk ke tempat Bu Dewi karena ditunggu sama Bu Dewi,” ungkap dr Setiawan.

Pada kesempatan itu, karena Saksi dr Setiawan tidak mengetahui dan tidak mengakui adanya akte nomor 5 tentang hibah, sesuai ijin Majelis Hakim, Pengacara Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda menunjukkan minuta akta nomor 5, yang disimpan oleh ahli waris noratis Dewikusuma, yaitu putrinya yang bernama Elisabeth Christy Barman.

“Ini adalah pemegang protocol, karena Ibu Dewikusuma sudah pensiun. Ini anaknya juga notaris,” tandas Evarisan.

 

Caption : Pemegang protocol akte minuta notaris Dewikusuma menunjukkan akte minuta di persidangan perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, di PN Semarang, Kamis, (20/2). Foto : Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *