Nasabah PT BPR Arto Moro Ajukan Keberatan Lelang ke KPKNL Semarang, Soroti Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Sengketa Pidana
SEMARANG [Berlianmedia]— Polemik antara nasabah dan pihak perbankan kembali mencuat di Kota Semarang, terkait adanya permohonan pembatalan lelang dan dugaan pencemaran
Seorang nasabah bernama Ninis Sucimurtini melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Visnu Hadi Prihananto, S.H & Rekan, mengajukan permohonan pembatalan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (KPKNL), terkait aset rumah dan tanah miliknya di wilayah Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Permohonan tersebut ditujukan atas rencana lelang yang diajukan oleh PT BPR Arto Moro terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2697, atas nama Ninis Sucimurtini dengan luas 214 meter persegi berikut bangunan di atasnya, yang baru akan ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2026 mendatang.
Kuasa hukum Visnu Hadi Prihananto menyatakan, objek yang akan dilelang tersebut saat ini masih berkaitan dengan proses hukum pidana, yang sedang berjalan di Polrestabes Semarang. Perkara itu disebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana perbankan, sehingga menurut pihak pelapor, pelaksanaan lelang dinilai belum layak dilanjutkan sebelum terdapat kepastian hukum.
Dalam surat keberatan yang dilayangkan kepada KPKNL Semarang, pihak kuasa hukum juga menyertakan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai dasar, bahwa laporan pidana masih berproses.

Advokat Visnu Hadi Prihananto, S.H menyampaikan, bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak nasabah, agar proses eksekusi tidak dilakukan secara terburu-buru, ketika masih terdapat sengketa hukum yang belum berkekuatan tetap.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati asas kehati-hatian dan prinsip due process of law. Ketika suatu objek masih berkaitan dengan proses pidana, maka pelaksanaan lelang seharusnya mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya di Semarang, Sabtu (23/5).
Pihak kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, akibat penyebaran informasi yang berkembang di ruang publik dan media sosial, terkait adanya pemuatan obyek lelang di media sosial, padahal surat penetapan belum diterbitkan. Karena itu Visnu menilai, persoalan ini bukan sekadar sengketa perbankan, tetapi juga menyangkut perlindungan martabat, reputasi serta hak-hak keperdataan warga negara.
Secara edukatif, perkara seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi, prinsip kehati-hatian perbankan serta perlunya perlindungan hukum yang berimbang antara kreditur dan debitur. Dalam praktik hukum perbankan, eksekusi jaminan memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hak tanggungan, namun pelaksanaannya juga harus memperhatikan apakah terdapat sengketa pidana, perdata, maupun keberatan hukum lain yang masih berjalan.
Pengamat hukum menilai, mekanisme keberatan terhadap lelang merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum. Karena itu, penyelesaian perkara idealnya mengedepankan asas proporsionalitas, mediasi, serta penghormatan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan tidak hanya dibangun melalui aspek bisnis, tetapi juga melalui komitmen terhadap etika, perlindungan konsumen, dan penghormatan terhadap prinsip keadilan hukum.


