Kasus Asusila Dua ASN Rembang Masuk Tahap Penentuan Sanksi, Tim Pemeriksa Rampungkan Berkas

REMBANG[Berlianmedia]  – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai memasuki tahap penentuan sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D yang terseret kasus dugaan tindakan asusila di sebuah musala di Desa Langkir, Kecamatan Pancur.

Tim ad hoc pemeriksa yang dibentuk untuk menangani perkara tersebut dilaporkan telah menuntaskan seluruh proses pemeriksaan dan menyerahkan berkas hasil investigasi kepada pimpinan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, membenarkan bahwa tahapan pemeriksaan telah selesai. Saat ini, pemerintah daerah tengah menunggu pelaksanaan rapat tim kasus untuk menentukan bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada kedua ASN tersebut.

“Menunggu rapat tim kasus usulan penjatuhan sanksi. Harus ada rapat tim kasus dulu,” ujar Fahrudin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/5).

Baca Juga:  Pembalap Fadillah Arbi Siap Juarai JuniorGP 2023

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang bersama tim gabungan dari unsur Inspektorat dan atasan langsung melakukan pemeriksaan intensif selama tujuh pekan. Dalam proses itu, tim meminta keterangan dari tujuh saksi, termasuk kepala desa setempat dan pihak keluarga pelapor.

Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi Kepegawaian BKD Rembang, Nursalam Wahib, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua ASN asal Puskesmas Pancur tersebut masuk kategori pelanggaran etik dan disiplin berat.

“Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah kami serahkan kepada Pak Sekda. Sanksinya masuk kategori berat,” katanya.

Kasus yang sempat viral sejak Agustus 2025 itu sebelumnya memicu keresahan masyarakat di wilayah Kecamatan Pancur. Karena itu, Pemkab Rembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur yang melanggar norma moral maupun disiplin kedinasan.

Baca Juga:  Merdeka Belajar, Kemendikbud Ristek Dukung Transformasi UMKM Indonesia

Untuk memastikan keputusan yang diambil tidak cacat prosedur hukum, BKD mengaku telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat serta sejumlah ahli hukum. Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi potensi sengketa hukum setelah putusan dijatuhkan.

Selama proses penanganan berlangsung, kedua ASN tersebut juga telah dipisahkan dari lingkungan kerja semula. ASN perempuan berinisial D dipindahtugaskan ke BLUD Kecamatan Gunem, sedangkan ASN laki-laki berinisial N ditarik ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang.

Keputusan akhir terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan kini menunggu hasil rapat tim kasus sebelum nantinya ditetapkan secara resmi oleh Bupati Rembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!