Bea Cukai Semarang Musnahkan 600.000 Batang Rokok Ilegal

SEMARANG[Berlianmedia] – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, sebanyak 664.540 batang rokok illegal hasil pengungkapan kasus peredaran rokok dimusnahkan.

Ia menambahkan, pihaknya berkolaborasi dengan Pomdam IV/Diponegoro, Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Pangkalan TNI AL Semarang dan Satpol PP berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang bermarkas di Kabupaten Grobogan pada November.

Penangkapan pada November lalu dilakukan dua kali dengan dua lokasi yang berbeda disatu kabupaten, namun masih saling keterkaitan.

Pengungkapan dilakukan disebuah bangunan di Grobogan yang ternyata adalah tempat penyimpanan rokok ilegal.

Dalam pengungkapan juga ditangkap empat tersangka yang salah satunya adalah penimbun rokok ilegal tersebut serta barang bukti rokok ilegal.

“Pengungkapan kali ini cukup unik, karena salah satunya distributor yang kami tangkap adalah menggunakan sepeda motor atau disebut canvaser. Kalau biasanya dari mobil box langsung ke toko-toko yang dipercaya, kali ini modusnya dari mobil box lalu ke para canvaser kemudian langsung ke masyarakat,” ujat Budy seusai melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12).

Baca Juga:  KONI Kota Semarang Dinobatkan Jadi KONI Terbaik Se-Jateng

Selain itu, lanjutnya, penangkapan pengedar rokok ilegal ini juga terjadi di pintu tol Kalikangkung dan disinyalir rokok ilegal akan dibawa ke luar pulau Jawa.

Sementara petugas gabungan yang juga melakukan sosialisasi dan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal juga berhasil mengamankan 203.000 batang rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai.

Budy menuturkan penindakan di Grobogan ini juga dari hasil informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan dugaan lokasi penimbunan rokok ilegal.

Dalam satu tahun sejak Januari 2022, Bea Cukai Semarang telah mendapatkan 12 perkara penindakan kasus peredaran rokok ilegal. Dari 12 perkara ini telah dilakukan penindakan terhadap 11 juta lebih batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13 miliar lebih dan memiliki potensi kerugian terhadap negara sekitar Rp 8,5 miliar lebih.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Fasilitasi Pembangunan Gedung Serba Guna Pepabri

“Pemusnahan kita sudah dua kali melakukan yakni Juli dan Desember ini. Kalau untuk penindakan selama satu tahun ini sudah 115 kali dengan pemusnahan sebesar 757 juta lebih batang rokok dan potensi kerugian negaranya mencapai Rp507 juta lebih,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya bersama petugas gabungan terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai maupun bisa mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang memiliki pita cukai palsu.

Bahkan pihaknya melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Kecamatan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

“Rokok ini kan menjanjikan dari segi pemasukan bisnisnya dan tujuan sosialisasi ini adalah membatasi peredarannya dengan menggunakan nilai cukai yang tinggi. Padahal kalau rokok ilegal kan kita tidak tahu bahan baku yang digunakan dari tembakau yang layak atau tidak layak. Maka dari itu, kami minta masyarakat ikut membantu dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!