6 Kali Curi Mobil Boks Mantan Guru Honorer Dibekuk Polisi

SEMARANG[Berlianmedia] – Seorang mantan guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tegal, dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Banyumanik atas dugaan pencurian mobil boks di  wilayah, Banyumanik, Kota Semarang.

Tersangka bernama Imam Wijaya (32)  warga Pekalongan, ternyata sudah melakukan sebanyak enam kali di sejumlah tempat tidak hanya di Kota Semarang. keenam lokasi Sukabumi, Jakarta, Sleman , Yogyakarta dan dua di Semarang.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan Aksi pencurian imam terhenti setelah dilaporkan atas hiangnya mobil boks dijalan perintis kemerdekaan, Banyumanik, Kota Semarang 8 Nopember 2022 lalu sekitar pukul 02.00 wib. korban merasa kehilangan mobilnya yang saat itu diparkir di kontrakannya

“Sabtu 14 Januari 2023 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan,” ujar  Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso, dalam rilisnya, Jumat (24/2).

Baca Juga:  Raih Apresiasi Kepatuhan Pembayaran Pajak, SG Sumbang PAD Tertinggi

Ali menuturkan, modus yang digunakan tersangka mencuri mobil boks milik Alaric Aritonang warga Jakarta Timur itu dengan berpura-pura melamar pekerjaan kepada korban sebagai penjaga toko.

Setelah beberapa lama bekerja dan dikenal, dirinya mencari kelengahan korban kemudian membawa kabur mobil box.

“Tersangka sudah melakukan pencurian mobil di enam lokasi. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Slawi pada 14 Januari 2023 lalu, saat akan membeli Hanphone. Kita sudah tunggu dan kita amankan beserta barang bukti. Mobil belum terjual disimpan di pasar Slawi, untuk boks dijual di Banyumas laku 3 juta,” tuturnya

Dihadapan Polisi Imam mengaku sudah setahun menjadi pencuri mobil. Dia mengatakan sempat bekerja sebagai guru honorer mengampu pelajaran Bahasa Inggris.

Imam nekad banting setir  menjadi pencuri untuk membiayai pengobatan istrinya.

Baca Juga:  Keandalan Pasokan Listrik: Kisah Petugas Dispatcher PLN Siap Siaga 24 Jam

“Berhenti jadi guru kira kira sudah 6 bulanan. Buat biaya pengobatan istri sakit kanker serviks,” ujarnya.

Setiap melancarkan aksi pencurian, Mantan guru Bahasa Inggris  selalu secara mandiri dengan sasaran mobil boks. Bahkan Imam juga teah memiliki penadah yang siap membeli mobil hasil curian.

“Satu mobil dibeli Rp10 juta-Rp15 juta. Terakhir, mobilnya jelek, tidak mau, mau boksnya saja dihargai Rp3,5 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya kini Imam harus meringkuk di sel tahanan Polsek Banyumanik dan dijerat pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!