12 Tahun Prahara Rekayasa Hukum Kelompok Pendiri APKOMINDO Berakhir di MA RI

JAKARTA [Berlianmedia] – Setelah melalui proses hukum yang berlarut selama 12 tahun, Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh kelompok pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) dalam perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim. Putusan ini menjadi tonggak akhir dari prahara hukum yang berkepanjangan, sekaligus memperkuat legitimasi kepemimpinan Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky.

Dalam putusan kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Ma’arif, SH., LLM., PhD., Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan “Tolak Perbaikan.” Putusan ini menegaskan keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan pihak Hoky.

Hoky mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan ini, mengingat perjuangan panjang yang telah dilalui APKOMINDO di berbagai tingkat pengadilan. Sebelumnya, pihaknya juga telah memenangkan sejumlah perkara penting, termasuk Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT di PT TUN Jakarta, dan Nomor 483 K/TUN/2016 di Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Serunya Ganjar Panen Anggur dan Tanam Cabai Bareng Petani Ibu Kota

“Pihak pendiri telah dua kali ditolak kasasinya dalam perkara perdata ini, selain juga gagal dalam upaya kriminalisasi melalui perkara pidana Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul,” ujar Hoky. Ia menegaskan bahwa keputusan MA ini adalah bukti kebenaran dan keadilan yang akhirnya menang setelah perjalanan panjang.

Prahara hukum APKOMINDO bermula pada tahun 2011 dengan pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO masa bakti 2008-2011 oleh kelompok pendiri yang menamakan diri sebagai Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA). Gugatan kelompok pendiri tersebut, yang mengatasnamakan Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE., MBA., MA., kemudian berujung pada perkara perdata di PN Jakarta Timur tahun 2013.

Namun, menurut Hoky, struktur organisasi APKOMINDO yang sah hanya mencakup Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, tanpa adanya Dewan Pertimbangan. Hal ini menjadi dasar hukum yang mematahkan klaim kelompok pendiri. “Mereka tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan gugatan,” tegas Hoky.

Baca Juga:  Perusahaan Peraih Penghargaan TrenAsia ESG Awards 2022

Dalam perjalanan kasus, Hoky juga sempat menjadi korban kriminalisasi, ditahan selama 43 hari atas laporan polisi yang diduga direkayasa. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdapat pihak-pihak yang diduga menyediakan dana untuk memenjarakan Hoky. Nama Suharto Yuwono disebut sebagai salah satu pihak dalam dugaan tersebut.

“Kebenaran selalu menemukan jalannya, meski prosesnya panjang. Saya berharap keputusan ini memberikan efek jera kepada mereka yang terlibat dalam rekayasa hukum,” imbuh Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).

Sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi SK Menkumham RI, Hoky menegaskan komitmennya untuk membawa organisasi menuju arah yang lebih baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung perjuangannya, termasuk Rudi Rusdiah, salah satu anggota kelompok pendiri yang akhirnya membantu mengungkap kebenaran.

Baca Juga:  Dampingi Wapres Tinjau MPP Semarang, Ganjar Dorong Percepatan Digitalisasi

“Kemenangan ini bukan hanya tentang saya, melainkan juga tentang keadilan yang menjadi dasar keberlanjutan organisasi. Saya yakin APKOMINDO dapat terus maju dengan legitimasi yang sah dan visi yang jelas,” pungkasnya.

Putusan ini menutup babak panjang prahara hukum APKOMINDO dan membuka jalan bagi organisasi untuk fokus pada misi utamanya: mendukung perkembangan industri teknologi informasi di Indonesia.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!