Warga Tegal Diduga Korban KDRT Laporkan Suaminya ke Polres Tegal
SEMARANG [Berlianmedia]– Warga Adiwerna, Kabupaten Tegal, diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melaporkan Suaminya, berinisial MB (37), ke Polres Tegal pada hari Kamis bulan Juli 2024 lalu.
Laporan tersebut menurut Surayah (36), lebih atas dugaan penelantaran anak-anaknya yang berjumlah 8 anak dan pengusiran, yang dilakukan oleh MB, dari rumah tempat tinggalnya, yang berada di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 lalu.
“Mendengar pengusiran tersebut, anak-anak Saya menangis. Lalu anak Saya yang kedua, (usia 9 tahun, red) meminta ijin kepada Suami Saya akan mengunjungi Neneknya di Semarang, tapi dijawab tidak perduli oleh Suami Saya,” terangnya kepada Wartawan di rumah Jalan Patriot, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Senin (5/8).
Kemudian Soraya, sapaan akrabnya, memperoleh informasi dari pembantunya pada tanggal 3 Juli 2024, jika semua pintu rumahnya yang ada di Adiwerna, Tegal, sudah diganti kunci gemboknya dan Suaminya akan menutup semua usaha yang dirintisnya, sekaligus memecat pembantunya tersebut.
“Untuk memastikan itu, Saya bersama Ibu dan Saudara Saya datang ke rumah pada tanggal 4 Juli 2024 dan ternyata benar, semua kunci gembok sudah diganti semua, sehingga tidak bisa masuk,” jelasnya.
Karena tidak bisa masuk rumah di Adiwerna, lanjut Soraya, dirinya mencoba menghubungi Suaminya, yang menikahinya tahun 2009 lalu namun tidak bisa, karena nomornya sudah diblokir dan hingga saat ini tidak bisa masuk ke rumah, yang dulu ditinggali bersama Suami dan anak-anaknya.
“Saya membuat laporan ke Polisi itu pada tanggal 4 Juli lalu. Tapi kok Saya punya feeling, hari Rabu (Minggu) kemarin mau ke PA (Pengadilan Agama) Tegal dan benar, kalau Suami Saya mengajukan gugatan cerai dan sidang sudah berjalan dua kali,” ujarnya merasa kaget.
Namun dalan gugatan itu, imbuhnya, ada dugaan data dirinya dipalsukan, sebab surat panggilan yang dikirimkan PA Tegal atas namanya, dikirimkan ke alamat yang tidak jelas, sesuai data yang diajukan Suaminya.
Sehingga, bisa dipastikan jika sidang sudah berjalan tiga kali dirinya tidak hadir, maka akan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Agama sah perceraiannya, sesuai keterangan yang dipalsukan oleh Suaminya.
“Setelah Saya datang ke PA Tegal, Saya jelaskan bahwa alamat yang dikirimi undangan oleh PA Tegal tidak sesuai, maka oleh Petugas dibantu diupayakan untuk mediasi, namun Suami Saya tidak datang. Tapi setelah tahu Saya datang di PA Tegal, Suami Saya akhirnya datang,” kata Soraya.
“Jadi gugatannya ke PA Tegal itu semuanya palsu ya. Itu yang Dia bilang kalau 7 bulan kita udah nggak ketemu, padahal tanggal 29 Juni aja saya masih masak, saya masih beraktivitas sebagai seorang istri,” ungkapnya.
Kekerasan Verbal dan Fisik
Diceritakan pula oleh Soraya, bahwa sebenarnya laporan KDRT ke polisi sudah dilakukannya tahun 2019 lalu, karena membuat wajahnya di sekitar mata lebam dan pelipisnya luka akibat terkena lemparan botol, yang dilakukan oleh suaminya.
“Namun waktu itu Dia merengek-rengek minta maaf, agar mencabut laporannya di polisi dan akan memperbaiki kelakuannya. Namun setelah Saya mencabut laporan, Saya terus menerus diancam dan mendapat kekerasan secara verbal. Dikata-katain yang buruk-buruk,” tandasnya.
Selain itu, anak-anaknya juga mengalami kekerasan secara fisik pula. Sering kali anak-anaknya dipukul pakai rotan kakinya, kepalanya juga, di bagian hidung hingga berdarah.
Dengan kondisi seperti itu, diungkapkan Soraya, bahwa dilaporkannya MB ke Polisi tidak bertujuan untuk memenjarakannya, namun lebih kepada tanggungjawab moral Suaminya terhadap anak-anaknya, terutama dalam hal memberikan nafkah financial (keuangan).
“Saya sebenarnya nggak pengen Dia dipenjara, cuma bertanggungjawablah. Dia bilang ingin punya anak dari Saya. Ya pertanggungjawaban dia bagaimana sama anak-anak. Membelikan perlengkapan sekolahnya dan kebutuhan lainnya juga,” paparnya sedih.


