Viral! Pegawai KKP Diduga Aniaya Hewan dan Rusak Rumah, Kini Terancam Sanksi

JAKARTA[Berlianmedia] – Seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bernama Agus Perri Inkiriwang terancam sanksi disiplin menyusul dugaan pengrusakan rumah warga dan penganiayaan hewan. Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial dan menuai kecaman luas, termasuk dari aktivis pencinta hewan.

Video yang beredar memperlihatkan tindakan yang diduga dilakukan Agus Perri Inkiriwang. Selain merugikan korban secara material, peristiwa ini dinilai merusak citra KKP sebagai lembaga pemerintah.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya:

Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan PNS menjaga kehormatan dan martabat PNS, pemerintah, dan negara.

Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021, terkait larangan perbuatan yang dapat merugikan nama baik PNS, pemerintah, dan/atau negara.

Baca Juga:  TÜV Rheinland Resmikan Laboratorium Pengujian Kaca Kendaraan Bermotor

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Peraturan Menteri KKP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai, yang mewajibkan pegawai KKP menghormati harkat martabat manusia serta melarang perbuatan tercela, termasuk penganiayaan atau pengrusakan.

Salah seorang Staf Pelayanan Publik KKP yang tidak mau disebut namanya, membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah ditetima. “Sudah pernah ada laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran oknum pegawai KKP bernama Agus Perri Inkiriwang. Pegawai KKP di Direktorat Pengelolaan Kelautan,” ujarnya.

Ia menambahkan, video terkait perbuatan tersebut juga telah beredar di internal KKP. Saat ini aduan sedang ditangani oleh Bidang Kedisiplinan di Biro SDM Aparatur dan Organisasi KKP.

Himawan Danang, pejabat di Bidang Kedisiplinan, memastikan pihaknya akan memanggil Agus Perri Inkiriwang untuk diperiksa. “Setelah menonton video tersebut, kami berkesimpulan kasus ini akan diproses karena sebagai PNS, seharusnya hal ini tidak dilakukan,” tegasnya, Senin (11/8).

Baca Juga:  ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2025 Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13

Sebagai tindak lanjut, tim Bidang Kedisiplinan juga akan turun langsung ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi. “Kami akan memeriksa persoalan ini dari dua sisi, apakah terkait sengketa ahli waris atau ada persoalan lain. Kami harus cek langsung di lokasi,” tambahnya.

Pemerhati hukum Dany Paulus menilai kasus ini menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan kode etik di birokrasi. “Perbuatan yang dilakukan oknum pegawai, seperti yang terekam dalam video viral, tidak hanya melanggar norma sosial dan hukum pidana, tetapi juga merusak citra lembaga dan martabat PNS,” ujarnya.

Ia menegaskan, PNS seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. “Apalagi, kasus ini viral dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta aktivis pencinta hewan. Respons KKP harus mencerminkan komitmen menjaga integritas dan profesionalisme,” tutupnya.

Baca Juga:  Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!