ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2025 Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13

SEMARANG [Berlianmedia] – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Pemerintah memastikan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai bagian dari apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Kebijakan ini telah menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan lebih bagi ASN, sesuai dengan visi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan sejahtera. Pemberian THR direncanakan dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan untuk kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat. “Kami memahami peran strategis ASN dalam menjaga stabilitas administrasi negara. Oleh karena itu, THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong semangat kerja mereka sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
Selain itu, besarannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain yang melekat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN juga diyakini akan memberikan efek domino positif bagi perekonomian. Dengan jumlah ASN yang mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia, dana yang dikucurkan akan membantu mendorong konsumsi rumah tangga. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memperkuat ekonomi domestik.

Salah satu ASN di Semarang, Ariyanti, menyambut baik kebijakan ini. “THR dan gaji ke-13 sangat membantu, terutama untuk kebutuhan hari raya dan biaya sekolah anak-anak. Kami merasa diperhatikan oleh pemerintah,” katanya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi salah satu bagian dari prioritas peningkatan kesejahteraan ASN, yang diiringi dengan komitmen terhadap reformasi birokrasi. Dengan peningkatan kompetensi dan kualitas kerja ASN, pemerintah berharap pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel di tahun mendatang.

Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat terus meningkatkan kinerja mereka dalam mendukung program-program prioritas nasional, seperti percepatan transformasi digital, peningkatan kualitas layanan publik, dan implementasi reformasi birokrasi.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13, ASN diharapkan dapat menjadi lebih termotivasi dan produktif, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Dukungan finansial ini juga diharapkan menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis dan sejahtera di tahun 2025.

THR adalah tunjangan yang diberikan setiap tahun kepada ASN untuk kebutuhan Hari Raya, sementara gaji ke-13 merupakan tambahan gaji tahunan yang difokuskan untuk meringankan beban kebutuhan pendidikan. Kebijakan ini sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.

Dengan adanya kebijakan ini, tahun 2025 diharapkan menjadi momentum untuk menguatkan semangat kerja dan sinergi antara pemerintah dan ASN demi Indonesia yang lebih maju. (M.Taufq)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *