Urgensi RUU Perampasan Aset, Akademisi hingga Politisi Soroti Penegakan Hukum Berkeadilan
SEMARANG [Berlianmedia]– Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka, dalam forum Diskusi Publik bertajuk “Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan” yang digelar di Quest Hotel, Semarang, Sabtu (4/10).
Acara yang digelar Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Tengah itu, menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga legislatif. Di antaranya, Prof. Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum UNISSULA), Dr. Broto Hastono, S.H., M.H. (Ketua Dewan Penasihat DPC Peradi Kota Semarang), dan Muhammad Farchan, M.T. (Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah).
Diskusi dipandu oleh Bangkit Mahanantyo, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, serta dimeriahkan dengan penampilan monolog dari budayawan Eko Tunas.
“Mohon maaf sebelumnya, kebetulan saat ini narasumber dari akademisi, Bapak Prof. Dr. Jawade Hafidz tidak bisa hadir. Tapi beliau tetap selalu mendukung keputusan disahkannya RUU Perampasan Aset,” kata Bangkit membuka diskusi.
Dari sisi politik, sebagai anggota DPRD Jawa Tengah, Muhammad Farchan menegaskan, bahwa DPRD Jateng mendorong, agar aspirasi publik mengenai urgensi RUU ini bisa diteruskan ke tingkat pusat.
“Penegakan hukum yang berkeadilan harus menjadi semangat bersama. Jangan sampai RUU ini hanya menjadi wacana, tetapi harus segera diwujudkan demi memperkuat sistem hukum nasional,” ujarnya.

Perkuat Berantas Korupsi
Dalam paparannya, Dr. Broto Hastono menekankan, bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya. Menurutnya, mekanisme perampasan aset akan memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara.
“Selama ini, banyak kasus korupsi yang pelaku sudah dihukum, tetapi aset hasil kejahatan belum sepenuhnya bisa dikembalikan ke negara. RUU ini menjadi solusi,” ujarnya.
Dikatakan pula oleh Dr. Broto Hastono pentingnya kepastian hukum, dalam penerapan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kriminalisasi baru.
“RUU Perampasan Aset harus diatur dengan mekanisme yang jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi melanggar hak asasi,” ungkapnya.
Diskusi publik itu mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, akademisi dan pegiat antikorupsi di Kota Semarang.
Puluhan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Semarang serta para Pegiat Seni dan Pegiat Budaya, juga hadir dalam diskusi tersebut.
RUU Perampasan Aset sendiri saat ini masih dalam pembahasan di tingkat nasional. Jika disahkan, aturan ini akan memungkinkan negara untuk menyita aset yang berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana inkrah terhadap pelaku.
Acara dibuka dengan monolog budaya oleh Eko Tunas, yang menyampaikan gambaran potret keadilan dan perlawanan terhadap praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari dengan sisi budaya.


