Pasien Covid-19 Meningkat, Penerapan Disiplin Prokes Dipertegas

MAGELANG[Berlianmedia] –Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang meminta semua pihak untuk kembali menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat dimanapun berada. Hal ini menyusul peningkatan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Magelang, dalam beberapa hari terakhir.

“Naik lagi setelah kemarin tinggal 17 orang. Jadi kami tegaskan sekali lagi ke masyarakat, jika pandemi Covid-19 belum berakhir. Terbukti masih ada tambahan kasus. Karena itu, jangan lenggah dan anggap enteng. Semua tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Selasa (16/8).

Ia menjelaskan, pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Magelang, Senin (15/8) kembali bertambah 9 orang. Enam diantaranya berasal dari Kecamatan Mertoyudan, dua Secang dan seorang dari Kecamatan Sawangan. Ia menyatakan kendati ada penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19, namun, pada Senin kemarin ada tambahan satu pasien terkonfirmasi sembuh, yakni pasien dari Tempuran.

“Dengan tambahan pasien baru dan sembuh ini, kasus aktif diwilayah ini menjadi 25 orang,” tuturnya.

Ia menyebutkan, 25 pasien terkonfirmasi itu, salah satunya dirawat di RSUD Muntilan berasal dari Kecamatan Ngluwar. Untuk lainnya, menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing.

Nanda menjelaskan, dari seluruh pasien yang menjalani isolasi mandiri, 12 dari Mertoyudan, 4 Secang, 2 Windusari dan Mungkid, serta satu orang tersebar di Kecamatan Sawangan, Ngluwar, Grabag dan Candimulyo.

“Dengan tambahan ini, jumlah komulatifnya menjadi 28.443 orang. Rinciannya, 25 dalam perawatan, 27.232 sembuh dan 1186 meninggal,” ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk vaksinasi, hingga saat ini telah mencapai 1.829.730 suntikan atau 88,89 persen. Untuk dosis pertama, mencapai 879.811 suntikan atau 85,48 persen dari target 1.029.210 sasaran. Dosis kedua, 774.133 suntikan atau 75,22 persen dan dosis ketiga 174.745 suntikan atau 19,18 persen.

“Untuk dosis keempat yang target sasarannya para tenaga kesehatan, saat ini sudah mencapai 1.041 suntikan atau 0,10 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Nanda, berdasar Intruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali tertanggal 16 hingga 29 Agustus 2022, sejumlah fasilitas umum dan tempat usaha sudah dibolehkan buka 100 persen.

Hanya saja, beberapa tetap harus menegakkan protokol kesehatan ketat dan mengakses PeduliLindungi.

“Beberapa kegiatan sektor non esensial sudah diberlakukan maksimal 100 persen. Tempat-tempat peribadatan berjamaah selama pelaksanaan PPKM level 1 juga sudah bisa 100 persen. Namun tetap menerapkan prokes secara ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementrian Agama,” kata dia. (at)

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *