Ungkap Kasus Curat BRILink, Polres Pemalang Terima Penghargaan

PEMALANG[Berlianmedia] – Polres Pemalang menerima penghargaan dari Regional CEO PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Semarang, setelah sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus menukar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik agen BRILink di Desa Pegiringan, Bantarbolang, Senin (8/8).

Mewakili Regional CEO BRI Semarang, penghargaan diserahkan oleh Pimpinan Cabang BRI Pemalang Puji Rustomo dan diterima langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo bersama Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.

“Penghargaan dari PT BRI Persero diberikan, atas pelayanan dan profesionalisme Polres Pemalang dalam mengungkap kasus tindak pidana Curat yang menimpa agen BRILink di beberapa kota,” ujar Puji Rustomo.

Atas penghargaan tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan ucapan terima kasih pada PT BRI Persero, serta mengapresiasi kinerja personilnya dalam pengungkapan kasus yang menimpa BRI.

“Saya apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Kapolsek Bantarbolang beserta anggotanya,” tutur Kapolres.

Kapolres Pemalang juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang

“Saya minta kepada rekan-rekan semua, agar reward ini bisa menjadi motivasi untuk kita semua, agar kedepan kita bisa bekerja lebih maksimal,” ujarnya.

Pada Selasa (19/7) lalu, Polsek Bantarbolang Polres Pemalang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), dua orang tersangka Curat, dengan modus menukar ATM milik seorang agen BRILink di Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang,” tutur AKBP Ari Wibowo.

Dia mengatakan dua orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sragen dan Karanganyar tersebut, diduga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (rs)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *