Toko Modern Tumbuh Subur di Kota Semarang, Imbas Tidak Dijalankannya Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang Penataan Pasar Modern
Oleh : Ari Nugroho, S.H., M.H.
Pemerintah Kota Semarang dinilai telah melakukan pembiaran terhadap toko modern, baik itu alfamart, Indomart maupun toko modern lainnya yang tumbuh subur di kota lumpia ini.
Padahal dalam rangka mengantisipasi semakin tidak terkendalinya pertumbuhan Toko Modern, Pemkot Semarang sudah mengeluarkan Perda No. 1 Tahun 2014, Tentang Penataan Toko Modern. Yang mana Perda ini dimaksudkan salah satunya untuk menjaga keberadaaan Pasar Tradisional, Toko eceran tradisional dan UMKM di wilayah sekitar.
Dengan tidak dilaksanakannya Perda No. 1 Tahun 2014, tentang Penataan Pasar Modern, tentunya keberadaan Pasar tradisional,Toko eceran maupun Toko kelontong Rakyat dimungkinkan akan semakin tergusur dan akhirnya mati.
Untuk pendirian toko modern pun, salah satu persyaratannya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang. Ditegaskan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 dalam pasal 4 ayat (1) tentang Penataan Pasar Modern, bahwa pelaku usaha yang akan mendirikan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kota.
Sedangkan dalam Pasal 23 dikatakan, bahwa pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern, wajib memiliki IUTM sebagai legalitasnya. Untuk masalah jarak toko modern dengan pasar tradisional, sebenarnya juga sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Dalam pasal tersebut dikatakan, jumlah toko modern dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional atau toko eceran tradisional di wilayah kota Semarang, diatur dengan peraturan walikota.
Ini sesuai dengan apa yang ada pada Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 101 ayat (1). Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan Perizinan, Jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemitraan, dan kerja sama usaha.
Untuk merealisasikan apa yang dituliskan dalam pasal 6 ayat 1 tersebut, maka Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penataan Toko Swalayan. Dalam pasal 5 ayat (2) dikatakan dengan jelas, bahwa minimarket berjarak paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar rakyat. Sedangkan untuk kuota Pasar modern minimarket diatur dalam Keputusan Walikota (Perwal) Nomor 510/9/2016 tentang Penetapan kouta Toko Swalayan Minimarket di Kota Semarang.
Bahwa selama ini, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang dikatakan menjadi problematika Pemerintah Kota Semarang dalam mengimplementasikan Peraturan daerah Kota Semarang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Penataan Pasar Modern adalah sesuatu yang tidak logis.
Dapat kita baca dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko secara umum adalah mengatur mengenai Perizinan Berusaha. Disebutkan dalam Penjelasan Umum tersebut, bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut Undang-undang Cipta Kerja, mengatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Metode ini merupakan metode standar berdasarkan tingkat Resiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha.
Jika melihat dan memahami isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko adalah sebuah peraturan yang hanya mengenai masalah perizinan berusaha dan tidak mengatur terkait hal hal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menata pasar Modern/Toko Swalayan antara lain sudah dituliskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan antara lain dituliskan di Pasal 101 ayat (1) yang berbunyi, ”Menteri dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman teknis terkait dengan Perizinan, Jarak dan lokasi pendirian, kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemitraan, dan kerja sama usaha.
Juga sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan pasal 2, bahwa lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Sedangkan dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan, Gubernur DKI Jakarta atau bupati/walikota setempat menetapkan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang dimuat dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota.
Berdasarkan pemaham tersebut, tentunya tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Kota Semarang khususnya SKPD yang terkait dengan Penataan Pasar Modern, dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Satuan Polisi Pamong Praja kota Semarang, untuk tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penataan Pasar Modern dengan alasan terkendala dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Catatan :
Penulis adalah Pengamat Sosial dan Hukum Daerah