SPPD Fiktif DPRD Riau Masih Tanpa Tersangka, Indikasi Patgulipat di Polda Riau?
PEKANBARU [Berlianmedia] – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau telah berjalan lebih dari enam bulan sejak penyidikannya dimulai oleh Polda Riau. Hingga kini, meski telah memeriksa 401 saksi, menyita barang bukti miliaran rupiah, dan mengamankan sejumlah aset hasil kejahatan, tersangka belum juga diumumkan.
Masyarakat Riau dan publik nasional yang mencermati kasus ini merasa heran. Pasalnya, nilai kerugian negara mencapai Rp162 miliar, dan barang bukti berupa ribuan dokumen perjalanan fiktif sudah dikantongi penyidik. Namun, penetapan tersangka tampaknya masih jauh dari harapan.
Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, SH, MH, menyoroti lambannya perkembangan kasus ini. Dalam keterangannya, ia mengingatkan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi sesuai Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2021.
“Mengapa belum ada tersangka? Dengan kerugian negara sebesar ini, unsur pidana sudah lebih dari cukup. Penyidikan yang lambat ini membuat masyarakat bertanya-tanya apakah ada indikasi patgulipat di internal penyidik Polda Riau,” ujar Feri Sibarani. Minggu, (2/2)
Ia juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara adil tanpa diskriminasi. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke orang kecil, tetapi tumpul ke pejabat korup. Masyarakat menanti bukti profesionalitas Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa hingga Jumat, 31 Januari 2025, sejumlah Rp16,1 miliar dana perjalanan dinas fiktif telah dikembalikan oleh 120 ASN, 2 tenaga ahli, dan 51 tenaga harian lepas (THL).
“Bagi yang tidak mengembalikan dana dalam batas waktu yang ditentukan, akan diproses hukum dan berpotensi menjadi tersangka,” kata Kombes Ade.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “Ini harus dilakukan dengan sangat detail, mengingat skala kerugian dan kompleksitas kasusnya,” ungkapnya.
Namun, masyarakat tetap mempertanyakan transparansi dan kecepatan penanganan kasus ini. Hingga kini, tersangka korupsi yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah masih menjadi misteri.
Masyarakat berharap, Polda Riau dapat segera memberikan kejelasan dan membuktikan integritas dalam menegakkan hukum, sehingga kasus ini tidak menambah daftar panjang ketidakpercayaan publik terhadap penanganan korupsi di Indonesia. (Feri S)








