Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN Digelar di Boyolali, Fokus pada Sertifikasi Tanah Wakaf dan Transformasi Digital

BOYOLALI [Berlianmedia]- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi II DPR RI menggelar kegiatan Sosialisasi Program Strategis di Rumah Makan Kedhaton, Boyolali, pada hari Senin (21/4).

Kegiatan ini diikuti oleh 75 peserta dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pertanahan yang tengah dijalankan pemerintah.

Kegiatan dibuka dengan laporan dari panitia penyelenggara, Rifki Ahmad Nurfauzi, S.I.Kom., yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sepenuhnya didanai melalui DIPA Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.

Sesi pemaparan materi diawali oleh Drs. Mohammad Toha, S.Sos., M.Si, anggota Komisi II DPR RI. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan kementerian untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat.

Selanjutnya, Wahyu Setyoko, S.SiT., M.H., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, menguraikan program percepatan sertipikasi tanah wakaf. Ia menjelaskan berbagai langkah strategis yang telah diambil, seperti penandatanganan MoU dengan organisasi keagamaan dan instansi terkait, serta penyediaan loket khusus wakaf di setiap kantor pertanahan.

Sementara itu, Catur Wicaksono, S.ST., M.M., Penata Kadastral Ahli Madya dari Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, menyampaikan urgensi penyelesaian klasifikasi tanah K4, yakni tanah bersertifikat namun belum tercantum dalam sistem peta bidang digital. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu upaya utama untuk memperbaiki data pertanahan secara digital dan menyeluruh.

Narasumber terakhir, Priyanto, A.Ptnh., M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, memaparkan program strategis ATR/BPN yang tengah berjalan di wilayahnya. Beberapa proyek utama yang sedang berlangsung di Boyolali meliputi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Solo–Yogyakarta dan Solo–Mantingan, pembangunan jaringan listrik SUTET 500 KV, sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), serta Pemetaan Bidang Tanah (PBT) melalui program PTSL tahun 2025.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas pertanahan serta mendukung transformasi digital dan penataan ulang data pertanahan nasional.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *