Sidang Terdakwa Yustiana Servanda Hadirkan Saksi Pelapor dan Terdakwa di Persidangan
SEMARANG [Berlianmedia]– Sidang perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, dengan Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda, register perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg berlanjut, dengan agenda bukti penuntut umum menghadirkan Saksi Michael Setiawan, di ruang sidang Pengadilan negeri (PN) Semarang, Senin (17/2).
Sidang tersebut, masih dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, SH, didampingi Hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH serta Panitera Pengganti Utama, SH.
Dalam sidang perkara pidana dugaan pemalsuan akta relas rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property, perusahaan pengembang ratusan unit perumahan di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang mana Terdakwa diduga memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan, yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut, menghadirkan pula Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda di dalam persidangan.
Dalam keterangan yang disampaikan Saksi Michael Setiawan, ditegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa lisan kepada Ade Teguh Chandra, untuk mewakilinya untuk pembuatan akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT Mutiara Arteri Property nomor 13, tanggal 23 Desember 2020.

“Saya tidak pernah memberikan kuasa, jadi Saya tidak paham, Saya tidak tahu itu,” terang Michael Setiawan.
Dalam persidangan itu pula, saat memberikan pertanyaan kepada Saksi Michael Setiawan, PH Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda, beberapa kali sempat diingatkan oleh Majelis Hakim, salah satu peringatan yang disampaiikan Majelis Hakim, agar PH Terdakwa tidak mengulang-ulang pertanyaan yang diberikan kepada Saksi Michael Setiawan.
“Sebentar, untuk Penasehat Hukum Terdakwa, Saudara tidak mengulang-ulang pertanyaan. Karena dia (Saksi Michael Setiawan) sudah tidak tahu, tidak tahu dan tidak paham begitu ya. Cari pertanyaan lain,” kata Hakim Ketua Novrida Diansari mengingatkan.
Pada kesempatan itu, PH Terdakwa di hadapan Majelis Hakim menunjukkan pula dokumen salinan lampiran minuta akta.
“Lampiran, lampiran minuta akta,” jawab Evarisan, SH, salah satu PH Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda saat ditanya Majelis Hakim terkait dokumen yang ditunjukkan.
Caption :


