Sidang Terdakwa Yustiana Servanda Hadirkan Saksi Pelapor dan Terdakwa di Persidangan  

SEMARANG [Berlianmedia]– Sidang perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, dengan Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda, register perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg berlanjut, dengan agenda bukti penuntut umum menghadirkan Saksi Michael Setiawan, di ruang sidang Pengadilan negeri (PN) Semarang, Senin (17/2).

Sidang tersebut, masih  dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, SH, didampingi Hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH serta Panitera Pengganti Utama, SH.

Dalam sidang perkara pidana dugaan pemalsuan akta relas rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property, perusahaan pengembang ratusan unit perumahan di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang mana Terdakwa diduga memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan, yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut, menghadirkan pula Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda di dalam persidangan.

Baca Juga:  Pemprov Jateng 2024 Kembali Akan Gelar Mudik Gratis

Dalam keterangan yang disampaikan Saksi Michael Setiawan, ditegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa lisan kepada Ade Teguh Chandra, untuk mewakilinya untuk pembuatan akta berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT Mutiara Arteri Property nomor 13, tanggal 23 Desember 2020.

Sidang perkara pidana pemalsuan dokumen, dengan Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda, register perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, menghadirkan Saksi Michael Setiawan, di ruang sidang PN Semarang, Senin (17/2). Foto : Dok Absa

“Saya tidak pernah memberikan kuasa, jadi Saya tidak paham, Saya tidak tahu itu,” terang Michael Setiawan.

Dalam persidangan itu pula, saat memberikan pertanyaan kepada Saksi Michael Setiawan, PH Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda, beberapa kali sempat diingatkan oleh Majelis Hakim, salah satu peringatan yang disampaiikan Majelis Hakim, agar PH Terdakwa tidak mengulang-ulang pertanyaan yang diberikan kepada Saksi Michael Setiawan.

“Sebentar, untuk Penasehat Hukum Terdakwa, Saudara tidak mengulang-ulang pertanyaan. Karena dia (Saksi Michael Setiawan) sudah tidak tahu, tidak tahu dan tidak paham begitu ya. Cari pertanyaan lain,” kata Hakim Ketua Novrida Diansari mengingatkan.

Baca Juga:  Jelang Aksi Massa, ICW Jateng Tekan Kejati Bongkar Dugaan Korupsi RSWN: Jangan Biarkan RSUD Jadi Ladang Bancakan

Pada kesempatan itu, PH Terdakwa di hadapan Majelis Hakim menunjukkan pula dokumen salinan lampiran minuta akta.

“Lampiran, lampiran minuta akta,” jawab Evarisan, SH, salah satu PH Terdakwa oknum Notaris Yustiana Servanda saat ditanya Majelis Hakim terkait dokumen yang ditunjukkan.

Caption :

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!