Jelang Aksi Massa, ICW Jateng Tekan Kejati Bongkar Dugaan Korupsi RSWN: Jangan Biarkan RSUD Jadi Ladang Bancakan
SEMARANG [Berlianmedia]– Menjelang rencana aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Independen Corruption Watch (ICW) Jawa Tengah mengingatkan terhadap aparat penegak hukum, untuk segera menuntaskan dugaan korupsi di RSUD Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang.
Namun demikian, melalui Direktur Operasional ICW Jateng, Ari Nugroho, ICW menyatakan dukungan terhadap proses penyidikan Kejati Jateng, terkait dugaan penyimpangan pengadaan jasa tenaga kerja outsourcing security dan cleaning service Tahun Anggaran 2026, terlebih setelah Kepala Bagian Umum RSWN, Sidiq dipanggil dan dimintai keterangan penyidik Kejari akhir bulan Januari 2026 lalu.
“Pemanggilan satu pejabat saja tidak cukup. Penanganan kasus itu harus diperluas hingga menyentuh aktor intelektual dan pihak yang diuntungkan, bukan berhenti pada level administratif,” tandasnya di Semarang, Kamis sore (5/2).
Proyek RSWN Disorot Jelang Aksi
Tekanan ICW menguat, menyusul temuan serius dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai dan unit layanan kanker terpadu RSWN, yang sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Kejati Jateng tahun lalu, tepatnya pada hari Kamis (4/9/2025).
Direktur Operasional ICW Jateng, Ari Nugroho menyebut, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut sarat dugaan penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Hasil monitoring dan investigasi kami menunjukkan indikasi kuat penyimpangan, mulai dari dugaan penggunaan material di bawah standar hingga mark up anggaran. Ini bukan persoalan teknis biasa, tapi indikasi pelanggaran serius,” ungkap Ari.
Berdasarkan hasil investigasi, lanjutnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan bangunan dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar, meliputi, pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap II sebesar Rp 2.633.630.000 dan pembangunan gedung unit layanan kanker terpadu sebesar Rp 692.460.000.
Meski terdapat pengembalian sebagian dana ke Kas Daerah, Direktur Operasional Ari menegaskan, hal itu tidak menghapus tindak pidananya.
“Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sudah sangat jelas. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Ini tidak boleh dijadikan tameng,” tegas Ari.
Bahkan hingga kini, Ari juga menyebut masih ada sisa kekurangan volume pekerjaan hampir Rp 3 miliar, dengan rincian pembangunan pada gedung rawat inap 12 lantai tahap II sebesar Rp 2.309.630.000 dan unit layanan kanker terpadu sebesar Rp 609.460.000.
Ujian Integritas Kejati Jateng
Sebagai Direktur Operasional Ari menilai, penanganan kasus RSWN menjadi uji integritas Kejati Jawa Tengah, terutama di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran sektor kesehatan.
“RSUD adalah fasilitas publik yang menyangkut keselamatan dan hak dasar masyarakat. Jika dugaan ini dibiarkan, maka negara telah gagal melindungi warganya,” kata Ari.
Oleh sebab Kejati Jateng didesak untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat berwenang serta untuk segera menelusuri aliran anggaran dan potensi persekongkolan.
“Kejati Jateng harus memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pesan Ari menegaskan.
Sebagai bentuk kontrol publik, agar proses hukum tidak mandek dan tidak berujung pada impunitas, Ari Nugroho kembali menegaskan, akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Rabu minggu depan, di depan Kantor Kejati Jawa Tengah.
“Kami akan turun ke jalan untuk mengingatkan, bahwa publik mengawasi. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan,” pungkas Ari.


