Kreditur Bisa Melakukan Upaya hukum Apabila Debitur Wan Prestasi

Oleh : Subandi, SH, MH

Upaya hukum yang bisa dilakukan pemberi hutang (kreditur), apabila pemberi hutang (debitur) wanprestasi/ingkar janji

Upaya hukum atau langkah hukum yang dapat dilakukan kreditur adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke pengadilan Negeri. Hal ini dapat kita lihat didalam pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan

” Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak di penuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila siberutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatan – nya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat nya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.

Agar kewajiban penghutang tersebut dibayar dan uang, biaya biaya yang kita keluarkan kembali serta bunga yang di janjikan oleh sipenghutang maka dasar hukum yang dapat kita kenakan kepada penghutang adalah pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa :

Baca Juga:  Petani Temanggung Sedekahkan 8.000 Paket Sayuran

” Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakan nya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya ”

Meskipun demikian, atas gugatan wanprestasi tersebut debitur bisa saja membela diri dengan alasan :
1. Keadaan memaksa (overmacht/force maju re)
2. Kelalaian kreditur
3. Kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi

Catatan : Penulis adalah Kepala Bidang Hukum DPD GRIB Jaya Provinsi Jawa Tengah

Mari Berbagi:
error: Content is protected !!