Sidang Lanjutan Savitri, Semestinya BPN Bertanggung Jawab
SEMARANG[Berlianmedia] – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) Balia Reza Maulana SH MKn berpendapat bahwa Savitri Kartika Dewi harus dibebaskan, karena tidak layak ditahan.
Selama mengikuti persidangan dari awal hingga kesaksian dari saksi- saksi yang dihadirkan, jelas bahwa tidak ada mens rea dari Savitri dalam kasus pembelian tanah yang dipermasalahkan tersebut.
Mencermati pernyataan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang di Pengadilan Negeri Semarang, 15 Agustus lalu, bisa disimpulkan bahwa tidak ada sikap tidak wajar apalagi niat jahat dari tersangka ketika membeli dan mensertifikatkan tanah yang disengketakan.
āTidak ada mens rea, maka secara hukum dia harus bebas. Tidak ada alasan untuk memenjarakannya,ā ujar Reza. Bahkan dia telah menyayangkan saksi dari pelapor Dr Liliana Tedjakusuma SH MH yang semestinya didengar kesaksiannya tidak hadir dengan alasan sakit.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Wahyu Rudi Indarto SH MH menyampaikan berterima kasih kepada saksi dari BPN karena telah memberikan keterangan yang meringankan kliennya.
āKesaksian dari pihak BPN itu, hemat kami membuktikan bahwa tidak ada kesalahan dalam diri klien kami dalam kasus tumpang tindih sertifikat tersebut,ā tuturnya.
Hanya, tutur Rudi, pihaknya juga belum dengar keterangan- keterangan itu. āHarapan kami dan yang semestinya, BPN mengambil alih permasalahan dan mengajukan solusi terbaik untuk para pihak berperkara,ā ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Savitri Kartika Dewi didakwa JPU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 226 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair danĀ melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan subsidair.


