Polrestabes Semarang Tangkap Pengedar Sabu, Pecatan Polisi

SEMARANG[Berlianmedia] – Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang kembali berhasil menangkap 20 tersangka baik itu pengedar atau pengguna selama kurun waktu September 2022.

Dalam penindakan tersebut kasus yang menonjol penangkapan dua orang tersangka yang sempat melawan petugas sebelum akhirnya salah satu pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebarat 20 gram.

Waka Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan salah satu pelaku Wawan Kukuh S terpaksa dilumpuhkan lantaran saat itu pelaku berusaha menabrak anggota menggunakan mobil setelah rekanya ditangkap di depan salah satu cafe di Jalan Basudewo, Sabtu (3/9) silam.

“Saat itu petugas menghentikan mobil di depan cafe jalan Basudewo dan menyuruh pelaku keluar, namun perintah tersebut tidak diindahkan lalu pengemudi mobil justru melarikan diri. Tersangka yang mengendarai mobil justru hendak menabrak anggota yang menghadang,” ujar AKBP Yuswanto Ardi, Jum’at (7/9).

Baca Juga:  Upaya Penetapan KH Sholeh Darat Sebagai Pahlawan Nasional Terus Dilakukan

Yuswanto menambahkan pelaku Wawan ini merupakan residivis dan pecatan anggota Polri. Rencananya dia bersama Suroso ini akan meletakan Sabu di depan cafe sesuai perintah seseorang yang mengendalikannya.

Dari penangkapan 20 tersangka ini, pihak Sat Resnarkoba  berhasil menyita barang bukti Sabu sebanyak 48,68 gram dan ganja 35.25 gram dan 135 butir pil koplo dengan Laporan Polisi sebanyak 16 buah.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!