Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Air Dalam Kecelakaan di Turunan TPA Jatibarang Sebagai Tersangka
SEMARANG[Berlianmedia] – Satuan Lalulintas Polrestabes Semarang menetapkan sopit truk Anton Budi Sutiono (38) sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 1 orang meninggal dilokasi dan 5 mengalami luka.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Gunung Kelir tepatnya di turunan TPA Jatibarang Kota Semarang, senin (24/7) truk menabrak 1 mobil dan 3 sepeda motor.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjelaskan ada kelalaian yang dilakukan tersangka, karena tidak memindahkan gigi satu ketika hendak melintasi turunan tajam Gunung Kelir. Hal itu dipertegas dengan data penyelidikan di TKP, yang menunjukan gigi masuk dalam posisi 3.
“Harusnya saat mau turunan apalagi ini bermuatan berat, porsneling harus dalam posisi gigi rendah. Padahal sedang mengangkut air 8 ribu liter, ini jelas kelalaian,” ujar AKBP Yunaldi saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7) sore.
Yunaldi menyebut Anton ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam kecelakaan yang memakan satu korban jiwa itu. Pihaknya juga tak menemukan adanya kebocoran rem dalam truk tangki itu.
“Kita cek kendaraannya juga bersama saksi ahli perhubungan tidak ditemukan bocoran rem dan sebagainya, jadi kita yakin yang bersangkutan tidak bisa menguasai kendaraannya,”ujarnya.
Sopir truk tangki air, Anton Budi Sutiono yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku tak bisa mengendalikan kendaraannya karena mengalami rem blong.
“Saya tidak bisa mengendalikan kendaraan karena remnya blong,” ujar Anton dihadapan Polisi.
Anton mengaku, perjalanannya saat terjadinya kecelakaan merupakan kali kedua dirinya melewati jalur yang sama. Saat kejadian, dia mengaku persnelingnya menggunakan gigi 2, namun ia tak bisa menurunkan gigi kendaraan lebih rendah.
“Udah gigi 2 nggak bisa,, mesinnya nggak bisa mati, saya pindah ke gigi 3,” ujarnya.
Saat ditanya mengapa tak menggunakan gigi rendah sejak awal, dia merasa bahwa di gigi 2 sudah aman. Dia mengaku saat itu melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.
“Itu kan saya dari sopir sudah tahu kalau gigi 2 bisa, itu mau ke gigi 1 sudah alot,” tuturnya
Berdasar keterangan sementara, sang sopir baru dipercaya mengendarai truk tangki itu selama tiga bulan dan baru mendapat dua trayek. Kini polisi juga akan mendalami terkait kir dan fisik truk tersebut karena diduga merupakan kendaraan yang dimodifikasi.
Setelah ditetapkkan menjadi tersangka, kini sang sopir truk ditahan dan bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan no 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.


