Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi

SEMARANG [Berlianmedia]- Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah, berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada hari Rabu (16/4).

Seperti disampaikan Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi dalam keterangannya, yang mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45). Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran, namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” terang AKBP Suryadi, di Mapolda Jateng, Kamis (15/5)

Baca Juga:  Masjid At-Taqwa Kesatrian Jatingaleh Semarang Gelar Shalat Idul Fitri 1446 H

Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh lima orang tak dikenal, yang datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor saat melintas di kawasan Slawi.

Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan, bahwa motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran. Korban yang merasa terintimidasi menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan kendaraannya. Namun setelah dicek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut.

“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, beberapa unit kendaraan lain yang digunakan para pelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.

Baca Juga:  Cuaca Kota Semarang Hari Senin Ini Hujan Bertahan hingga Siang, Warga Diimbau Waspada Aktivitas Pagi–Siang Hari

Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector, apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.

Ditegaskan pula, bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat, untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” ungkap Kombes Pol Artanto.

Kabid Humas mengungkapkan pula, bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah.

Baca Juga:  SIG Terima Apresiasi ASEAN Corporate Governance Scorecard

“Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk premanisme demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol Artanto.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!