Perizinan Terapis Tradisional Jadi Sorotan dalam Audiensi Battra SN dengan Dinkes Semarang

SEMARANG[Berlianmedia] — Dinas Kesehatan Kota Semarang melalui Bidang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestra) menggelar audiensi bersama perwakilan Pengurus Pusat Battra Supranatural Nusantara (Battra SN) di Kantor Dinas Kesehatan Kota Semarang, Senin (4/5).

Audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi penyehat tradisional, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, serta kemudahan perizinan praktik bagi para terapis tradisional.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Battra SN Agust Surawan, Ketua Harian Pujo Jatmiko, Sekretaris Jenderal Muhammad Taufiq, serta perwakilan Litbang Battra SN Ani Kristiani

Dalam pemaparannya, Ketua Umum Battra SN Agust Surawan menjelaskan sejarah berdirinya organisasi yang telah hadir sejak 2004 sebagai wadah para praktisi pengobatan tradisional dari berbagai metode terapi.

Menurutnya, keberadaan Battra SN sejak awal mendapat dorongan dari Dinas Kesehatan untuk menaungi para terapis tradisional agar memiliki legalitas serta pembinaan yang jelas di tengah perkembangan regulasi kesehatan nasional.

Baca Juga:  Ganjar Berkomitmen Libatkan Anak Muda Kembangkan Ekonomi Sirkular

“Battra Supranatural Nusantara berdiri tahun 2004 atas saran dari Dinas Kesehatan untuk menjadi wadah para terapis dari berbagai metode pengobatan tradisional, yang kini bertransformasi menjadi penyehat tradisional mengikuti perubahan regulasi dan Permenkes,” ujar Agust Surawan yang akrab disapa Mbah Suro.

Dalam audiensi itu, Battra SN juga menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi para anggotanya di berbagai daerah, seperti Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak, terkait proses penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).
Padahal, lanjutnya, sebagian besar anggota telah melengkapi persyaratan administrasi dan legalitas yang dibutuhkan untuk memperoleh izin praktik.

Mbah Suro berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, dapat memberikan perhatian lebih melalui pembinaan rutin, sosialisasi regulasi terbaru, serta pelayanan perizinan yang lebih optimal bagi praktisi kesehatan tradisional.

Baca Juga:  Tol Semarang-Demak Seksi 2 Bisa Dibuka Saat Nataru 2022

“Kami berharap ada pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada organisasi penyehat tradisional agar para terapis memiliki kepastian dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Bidang Yankestra Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Nur Dian, mengapresiasi masukan dan paparan yang disampaikan pengurus Battra SN.

Ia mengakui selama ini pembinaan terhadap organisasi penyehat tradisional masih belum maksimal, terutama di tengah adanya perubahan regulasi terbaru, termasuk Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang layanan kesehatan tradisional.

“Kami mohon maaf apabila selama ini perhatian dan pembinaan terhadap organisasi penyehat tradisional, termasuk Battra SN, masih kurang optimal,” ujar dr. Dian.

Pihaknya memastikan dalam waktu dekat Dinas Kesehatan Kota Semarang akan mengundang sejumlah organisasi penyehat tradisional untuk mengikuti sosialisasi dan pembinaan terkait regulasi layanan kesehatan tradisional.

Baca Juga:  Diduga Korban Pembunuhan, Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Citradream Semarang

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola layanan kesehatan tradisional yang lebih tertib, profesional, dan terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan nasional.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!