Pengusaha Toko Emas Laporkan 5 Debt Collector Ke Polda Jateng
SEMARANG[Berlianmedia] – Seorang pengusaha toko emas berinisial AW dan M warga Candisari Semarang menjadi korban arogan oleh lima Debt Collector, bahkan diancam akan dihabisi bila tidak melakukan pembayaran hutang.
“Mereka datang teriak-teriak sama gebrak-gebrak meja. Bahkan mengancam, kalau tidak bayar, mereka akan menghabisi keluarganya,” ujar M seusai membuat laporan ke Polda Jateng, Rabu (29/3).
Kejadian bermula ketika AW didatangi Debt Collector tak dikenal berada di dalam tokonya, di kawasan Pasar Mlonggo, Kabupaten Jepara, Senin (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan alasan penagihan hutang.
“Saya takut mereka datang ngacau toko dan telpon suami waktu itu yang ada di rumah. Bahkan suami bilang suruh hubungi Polisi,” tuturmya.
Tidak lama anggota Polisi dari Polsek Mlonggo berinisial S datang ke tokonya. Polisi itu datang justru membiarkan Debt Collector leluasa melakukan perbuatan arogansinya dengan cara berteriak dan mengancam.
Tak berhenti disitu, para Debt Collector uga mengejar sampai ke rumahnya, di Kota Semarang. Menurut M, mereka juga kembali melakukan penagihan dengan cara yang kasar.
“Saya lihat dari CCTV, orang-orang ini Debt Collector yang datang ke tempat saya di pasar Mlonggo. Dari situ saya tidak tenang, merasa terancam. Makanya saya lapor ke Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Agus Basuki Kuasa Hukum AW mengatakan kejadian tersebut diawali setelah kliennya mendapat pinjaman uang Rp1,9 milyar dari seseorang bernama H. Kemudian, berujung didatangi oleh sejumlah Debt Collector untuk melakukan penagihan.
“Klien saya didatangi Debt Collector dari Surabaya, itu jumlahnya lima orang, disitu ada juga dari pihak Kepolisian. Tapi pada saat kejadian itu, Polisi justru tidak mengamankan atau memisah. Disinilah kita merasa hukum ini tidak disesuaikan,” tuturnya Agus.
Atas kejadian itu anggota Polisi tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah. Sedangkan pelaporan di Polrestabes Semarang, terkait perbuatan arogansi Debt Collector di depan rumahnya, dengan cara teriak menagih hutang.
Menurutnya, mengacu pada undang undang Kepolisian tahun 2008, bahwa Polisi itu sifatnya mengayomi, melindungi.
“Tapi ternyata disini tidak mengayomi, justru dibiarkan Debt Collector melakukan sesukanya. Bahkan mengancam klien saya. Akan membunuh semua keluarganya, terus akan mengambil harta bendanya,” ujarnya. (dany)


