Penembak Siswa SMK 4 Semarang di Pecat dan Diberikan Sanksi Pidana
SEMARANG [Berlianmedia]- Oknum Polisi Penembak Siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang hingga meninggal dunia, akhirnya di berikan sanksi pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda R, oknum polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Sanksi tersebut diputuskan oleh Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, dengan Ketua Komisi KEPP, AKBP Edhie Sulistyo, sebagai Pimpinan Sidang dan dihadiri pula oleh perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), keluarga korban, serta kuasa hukum korban. Sidang berlangsung di Mapolda Jateng pada Senin (9/12).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa majelis sidang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aipda R.
“Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai tindakan tercela karena menyebabkan kematian seseorang. Sanksi PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat,” ujar Kombes Pol Artanto.
Selain sanksi etik, Aipda R juga menghadapi proses hukum pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perwakilan Kompolnas, Chaerul Anam memberikan apresiasi atas keputusan majelis sidang kode etik tersebut.
“Majelis menjatuhkan tiga putusan, yaitu menyatakan perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 14 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses pidana terhadap Aipda R juga sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri agar tidak melanggar hukum.
“Anggota Polri yang melanggar etik dijatuhi PTDH, sementara pelanggaran pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah langkah tegas dan transparan yang kami apresiasi,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jateng untuk menegakkan keadilan, baik secara etik maupun pidana, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


