Penegakan Hukum Dengan Restorative Justice, Strategi Polri Berbenah Menuju Polri Presisi
SEMARANG[Berlianmedia] – Penegakan hukum melalui jalur restorative justice saat ini menjadi terobosan Polri dalam menciptakan rasa keadilan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pada 2022 ada 15.000 lebih kasus yang diselesaikan Polri melalui jalur restorative justice (keadilan restoratif).
Menurutnya, para penegak hukum di kepolisian tidak bisa lagi menggunakan hukum konvensional dalam penegakan hukum, namun harus mengedepankan keadilan restoratif.
“Penegakan hukum tidak dapat dilakukan dengan hanya membaca teks book pada materi yang ada di peraturan perundang-undangan. Tapi harus mampu menemukan cara untuk mengimplementasikan secara riil dengan melihat kondisi empiris masyarakat secara umum,” ujarnya saat acara bedah buku keadilan restoratif strategi transformasi menuju Polri Presisi di Unissula Semarang, Senin (17/7).
Apalagi di era digitalisasi ini, lanjutnya, masyarakat banyak memberikan penilaian negatif terhadap Polri dalam pengungkapan kasus.
“Berdasar pemikiran ini, penegakan hukum tidak hanya secara konvensional saja. Tapi penegakan hukum hari ini lebih terkait dengan bagaimana melihat substansi hukumnya, struktur dan budaya hukumnya,” tuturnya.
Irjen Dedi mencontohkan, masyarakat kecil mencuri sandal atau singkong hanya memenuhi kebutuhan perutnya dan penyidik melihat ini bisa dipidanakan.
Tapi masyarakat melihat masalah itu bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, dan ini yang harus dicermati oleh seluruh aparat penegak hukum Kepolisian.
“Tidak bisa mengejar kepastian hukum dan mengejar rasa keadilan, tapi manfaat dari hukum sendiri dianggap kecil,” ujarnya.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, setiap hari Polisi berhadapan dengan permasalahan sosial yang riil dihadapi masyarakat. Bahkan penegak hukum tidak sensitif terhadap pelaku dan korban dan tidak menggunakan berbagai perspektif yang terjadi dalam penegakan hukum. Sebaliknya, masyarakat melihat polisi menegakkan hukum belum menggunakan hati nurani.
“Maka disinilah keadilan restoratif menjadi strategi Polri dalam rangka berbenah diri,” tuturnya.


