Pemprov Jateng Dukung Program Tuntaskan 1 Juta Sertifikasi Tanah 2024

SEMARANG[Berlianmedia] – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendukung upaya Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah untuk menuntaskan program 1 juta sertifikasi tanah di wilayahnya pada 2024.

“Kami akan dukung. Memang tadi kendalanya masalah keuangan. Jadi kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat,” ujar Nana Sudjana seusai menghadiri Zoom Meeting dalam acara launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional secara serentak oleh Presiden RI
di Balaikota Semarang, Senin (4/12).

Nana mengatakan Pemprov Jateng akan mengupayakan agar masyarakat dipermudah dalam mengurus sertifikasi tanah.

“Jadi kami akan berkoordinasi, nanti ketika kabupaten/kota kekurangan dana, kami akan mengupayakan dari provinsi. Ini untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:  Unissula Launching PMB 2023/2024

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama menuturkan, dari 21 juta bidang tanah di Jawa Tengah, tinggal 1 juta bidang yang belum diproses. Sesuai target, sertifikasi 1 juta bidang tanah itu akan selesai pada 2024 mendatang.

Daerah di Jateng yang masih banyak belum tersertifikasi tanagnya meliputi Kebumen, Purworejo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, dan Jepara. Sementara Kabupaten Semarang masih sekitar 20%.

“Tinggal 1 jutaan, tahun depan insyaallah kita selesaikan,” ujar Dwi.

Dwi menambahkan, kendala dalam proses sertifikasi tanah di Jawa Tengah selama ini terkait dengan biaya pra sertifikasi. Biaya pra sertifikasi itu memang ditanggung masyarakat, namun banyak masyarakat mengeluh kalau tidak memiliki uang untuk biaya tersebut.

“Sebab yang dibiayai BPN itu hanya proses di BPN saja, pra sertifikasi menjadi beban masyarakat sehingga mengganggu sertifikasi tanah di banyak daerah,” tuturnya.

Baca Juga:  Jalan Tembus Jangli-Undip Atasi Kemacetan, Akan Selesai Desember 2022

Terkait biaya pra sertifikasi tersebut, sesuai dengan SKB tiga menteri ditetapkan sebesar Rp150.000. Namun di Jawa Tengah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Perdes. Nilainya ditentukan oleh masing-masing sesuai kesepakatan warga dengan pemerintah desa. Sebab, pengelolaan diserahkan kepada pemerintah desa.

“Saya minta terutama aparat-aparat dan Pemerintah Desa juga harus support. Dokumen yang kita ambil untuk sertifikat itu kan dari dokumen desa atau leter C. Ini peran Bupati dan Wali Kota untuk mendorong, karena kita memang bekerja untuk rakyat,” ujarnya.

Dwi mengatakan setiap daerah memiliki kebijakan yang mendorong proses sertifikasi. Misalnya Kota Semarang yang memberikan diskon 40% untuk biaya pra sertifikasi, bahkan ada 12 daerah yang justru membebaskan BPHTB.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!