Pemprov Jateng Dorong Akselerasi Sertifikasi RPH Halal

SEMARANG[Berlianmedia] – Pemprov Jateng mengakselerasi sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (ruminansia dan unggas). Selain memenuhi kewajiban terkait jaminan produk halal, juga memastikan konsumen memeroleh kualitas produk terbaik.

Sub Koordinator Kesmavet Disnakkeswan Jateng Diana Dwi Ariantie mengatakan dari tahun 2013-2023 jumlah RPH halal semakin meningkat. Selain itu, pihaknya juga mendorong rumah potong hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.

Untuk meningkatkan akselerasi, pihaknya menggandeng stakeholder terkait mulai dari Kementrian Agama, LPPOM MUI, Baznas dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, sinergi menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Sementara, kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI. Sedangkan Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.

Baca Juga:  Di WWF Bali 2024 Pemprov Jateng Teken Kerja Sama Dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education

“Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal  (dan sertifikat NKV) dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit,” ujarnya, Rabu (17/5).

Hingga Mei 2023, lanjutnya, sudah ada empat kabupaten meliputi Sukoharjo, Kudus, Jepara dan Brebes yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Selain itu, daging hasil sembelihan harus higienis.

Dia menambahkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antar provinsi. Juga, layak dimasukkan pada pasar retail modern.

Sementara penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan dan diharapkan  sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.

Baca Juga:  Ganjar Upayakan Pengembalian Uang Nasabah BKK Pringsurat

“Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma saru atau dua. Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan Halal, syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya paling tidak 35 daerah minimal ada satu,” tuturnya.

Diana juga berharap kepala daerah tingkat kabupaten dan kota memberi perhatian lebih, mengingat operasional RPH yang berada di bawah pemkab/pemkot.

Selain mengakselerasi RPH dan RPU Halal, Pemprov Jateng juga melibatkan santri menjadi Juru Sembelih Halal atau di Jateng sering disebut Tukang Jagal Halal (Kang Jalal). Bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng, sebanyak 40 santri telah mengantongi sertifikat. Ditargetkan akhir 2023, sebanyak 300 Kang Jalal bisa mendapatkan sertifikat profesi JURU sembelih halal.

Baca Juga:  Melambung Saat Menikung, Pemuda Jepara Alami Kecelakaan Maut di Tikungan Kalimalang Jambu

“Dari  2022-2023, ada 100 yang telah mengikuti bimbingan teknis. Sebanyak 40 di antaranya telah mengantongi sertifikat. Itu semua adalah santri dari Jawa Tengah,” jar Diana.

Diana menambahkan,  upaya mengikutsertakan santri menjadi bagian akselerasi sertifikasi halal RPH. Santri yang sejatinya telah memiliki kemampuan menyembelih secara syar’i dibekali pula tentang kesrawan dan higienitas daging.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!