Ganjar Upayakan Pengembalian Uang Nasabah BKK Pringsurat
SEMARANG [Berlianmedia] – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terus mengupayakan penyelesaian dan pengembalian uang nasabah BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung, dengan meminta tim yang menangani perkara tersebut secepatnya mendapatkan solusi.
“Kita mencoba mencari jalan keluar untuk kasus BKK itu. Ini memang sudah terlalu lama tapi intinya apa yang sudah menjadi kehendak masyarakat agar uangnya bisa aman dan kembali, kita coba upayakan,” ujarnya seusai menerima tim dari BKK Temanggung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (2/8).
Dia mengatakan, sebenarnya ada dua skema yang menjadi pembahasan selama ini, yaitu skema penyehatan dan likuidasi. Namun dari dua skema itu masih perlu dibahas secara mendetail sebelum diambil keputusan akhir. Sebab setiap skema pasti memiliki risiko masing-masing.
“Kalau dilikuidasi, masyarakat tidak semuanya memahami bahwa likuidasi itu asset BKK yang terakhir dibagi seluruh nasabah. Yang memungkinan dana nasabah tidak kembali 100%. Sekarang kita coba cari cara penyehatan. Kalau penyehatan waktunya yang di-extend (ditambah). Masyarakat dan publik harus tahu,” tuturnya.
Sisi lain, lanjutnya, kasus yang menjerat BKK Pringsurat itu bisa menjadi pelajaran untuk pengelolaan perbankan pada level bawah. Pengelola harus benar-benar profesional dan melakukan mitigasi.
“Termasuk pengawasnya musti serius betul. Memang dirutnya kurang ajar, saat ini yang bersangkutan masih dipenjara 14 tahun, sehingga kita harus mengejar asetnya agar bisa kembali. Ini nyolongnya kelamaan, pengawasan kurang akurat, maka saya rombak semuanya kemarin,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada semua pengelola perbankan yang dimiliki oleh pemerintah agar mengurus usaha dengan penuh integritas. Pengelola tidak boleh main-main dalam persoalan usaha perbankan, khususnya yang dimiliki pemerintah.
Seperti diketahui, kasus BKK Pringsurat itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10.000 nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjamaah yang dilakukan jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak 2009 sampai 2017.
Mantan Direktur Utama Suharno dan mantan Direktur BKK Pringsurat Riyanto saat ini telah menjalani masa hukuman lebih kurang 14 tahun penjara. Para nasabah BKK Pringsurat juga menuntut agar uangnya dikembalikan. (sap)








