Sinergi Perhutani dan Kejaksaan: Langkah Strategis Perkuat Perlindungan Aset Negara dan Kepastian Hukum Kawasan Hutan
BOYOLALI [Berlianmedia]– Upaya memperkuat tata kelola kawasan hutan yang berlandaskan hukum terus dilakukan oleh Perum Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa.
Salah satu langkah konkretnya, diwujudkan dalam koordinasi dan rencana kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Sragen, yang digelar di ruang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (2/4).
Pertemuan ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari upaya advokasi hukum yang berorientasi pada pencegahan risiko, perlindungan aset negara, serta peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dalam kegiatan tersebut, KPH Telawa diwakili oleh jajaran bidang perencanaan, hukum, dan komunikasi perusahaan bersama perwakilan KPH Surakarta, dan disambut langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sragen.
Perwakilan KPH Telawa, Kriswantoro menegaskan, pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam menghadapi berbagai potensi persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara. Ia juga menyampaikan, bahwa rencana Nota Kesepahaman (MoU) yang tengah dibahas akan menjadi landasan kerja sama yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
“Kerja sama ini bukan hanya soal penanganan kasus, tetapi juga langkah preventif agar pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sragen melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fajar Adi Putra, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum apabila terjadi persoalan hukum di kawasan hutan, khususnya yang berada dalam wilayah Kabupaten Sragen.
Kolaborasi ini memiliki nilai edukatif dan advokatif bagi masyarakat. Tidak hanya memperkuat pengamanan aset negara, tetapi juga memberikan pemahaman, bahwa pengelolaan hutan harus berjalan seimbang antara kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat beraktivitas secara legal, aman dan berkelanjutan di sekitar kawasan hutan.
Lebih jauh, sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan ini menjadi contoh penting bagaimana pendekatan hukum tidak selalu bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif. Pendampingan hukum yang terstruktur akan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir konflik yang kerap muncul dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dengan langkah ini, Perhutani KPH Telawa tidak hanya menjalankan fungsi pengelolaan hutan, tetapi juga memperkuat peran sebagai institusi yang aktif dalam advokasi hukum demi menjaga aset negara dan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.


