Paska Penggeledahan oleh KPK Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Tolak Wartawan untuk Wawancara
SEMARANG [Berlianmedia]– Paska penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di beberapa kantor dinas di Kota Semarang, Dinas Koperasi dan UMKM menolak Wartawan untuk wawancara, Selasa (6/8).
Penolakan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Iin Indriawati Dewi Mayasari, SH saat ditemui akan diwawancarai terkait Pembubaran Koperasi yang ada di Kota Semarang, yang merupakan bagian dari program Kementerian Koperasi.
“Tidak bisa kami memberikan data, harus melalui surat secara resmi. Apalagi kondisi Semarang seperti ini ya (paska penggeledahan KPK),” ujarnya di depan pintu lift, sebelum masuk ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, di Gedung Pandanaran Kota Semarang, kurang lebih pukul 10.10 WIB.
Sembari memilih jajanan yang ditawarkan penjual, Iin Indriawati Dewi Mayasari beralasan, bahwa data yang akan keluar harus dipertanggungjawabkan, sehingga tidak sembarang orang bias mengaksesnya.
“Di sini (Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang) sudah seperti itu kesepakatannya. Jadi kami tidak bisa sembarang mengeluarkan data ya,” terang perempuan berhijab tersebut.
Padahal di dalam Kode Etik Aparat Pembina KUMKM di Lingkungan Koperasi dan UMKM Kota Semarang, yang dimuat secara resmi di https://diskopumkm.semarangkota.go.id, kode etik nomor 2 menyebut, menjalin kemitraan dengan instansi atau pihak yang berkompeten.