Narkotika sebagai Kejahatan Kontemporer

SEMARANG [Berlianmedia] – Indonesia memasuki fase baru peredaran narkotika. Jaringan narkotika bukan hanya memanfaatkan kecepatan teknologi, tetapi juga tidak terbatas pada kecanggihan tata kelola logistik dan tata letak geografis. Hal demikian diwujudkan melalui kemajuan bidang teknologi yang semakin berkembang pesat.

Perkembangan teknologi yang awalnya dirancang untuk mempermudah kehidupan manusia, kini menghadirkan sejumlah kenyataan pelik. Di satu sisi, membuka berbagai akses kemajuan pada bidang pendidikan, perdagangan dan layanan publik yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Namun di sisi lain, teknologi menjadi jalur peredaran narkotika yang masif. Fenomena ini bukan lagi mengenai isu kriminal konvensional, melainkan ancaman yang merusak segala sendi tatanan negara terutama bagi generasi penerus bangsa. Sumber: World Drug Report 2023

Persebaran peredaran narkotika menunjukkan pola global yang semakin kompleks dan merata di hampir seluruh belahan dunia. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan meningkatnya permintaan terhadap zat terlarang tersebut, tetapi juga mengindikasikan keberhasilan jaringan kejahatan dalam membangun jalur distribusi lintas negara. Setiap jenis narkotika memiliki karakteristik geografis persebaran yang berbeda, dipengaruhi oleh faktor produksi, jalur perdagangan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang dituju.

Peta persebaran narkotika terbagi menjadi tiga besar wilayah. Amphetamine tercatat sebagai narkotika yang paling dominan dalam pola persebaran, khususnya di kawasan Benua Asia dan Australia, serta menjangkau sebagian wilayah Benua Afrika dan Eropa. Diikuti Cocaine dengan cakupan persebaran yang berdampak lintas benua. Peredaran Cocaine secara historis berakar kuat di Benua Amerika Selatan sebagai wilayah produksi utama, namun dalam perkembangannya, jaringan distribusinya telah meluas ke sebagian wilayah Amerika Utara, Eropa, Afrika, hingga Australia. Kemudian Opioid, baik dalam bentuk alami, semi-sintetis, maupun sintetis, menunjukkan pola persebaran di seluruh kawasan Benua Eropa, serta menjangkau sebagian wilayah Benua Afrika dan Amerika Utara.

Baca Juga:  MAKUKU Berhasil Raih 2 Rekor MURI

Penyelesaian masalah narkotika bukan hanya sekadar banyaknya kasus yang diungkap. Lebih dari itu, narkotika telah menjelma menjadi high-tech crime, yaitu kejahatan berteknologi tinggi yang bisa dilakukan tanpa perlu adanya pertemuan langsung, bahkan tanpa perlu transaksi tunai. Cukup melalui gawai, maka seorang pengguna dapat melakukan transaksi di manapun dan kapan pun.

Di sinilah tantangan bagi Indonesia semakin kompleks. Sistem penegakan hukum yang selama ini bertumpu pada pendekatan represif tidak lagi cukup menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir. Peredaran narkotika bekerja layaknya bisnis: ada produsen, logistik, kurir hingga akhirnya sampai pada konsumen. Semua bergerak dengan sistematis, terkoordinasi dan selalu selangkah lebih maju dibandingkan dengan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, dalam implementasi teknologi bagi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika terdapat tantangan serius, di antaranya anonimitas atau penyamaran identitas pelaku kejahatan, enkripsi digital sebagai teknik pengaburan data melalui aplikasi end-to-end encryption dan private network, penggunaan kripto sebagai mata uang instrumen pendanaan dan sistem pembayaran digital, serta eksploitasi media sosial dan platform digital sebagai sarana pemasaran terselubung.

Mengungkap jaringan narkotika dalam skala nasional atau lintas negara dengan berbagai tantangan teknologi digital bukanlah pekerjaan mudah. Kejahatan ini dilakukan secara sangat tersusun rapi dengan modus operandi yang terus berubah. Untuk semakin mengaburkan perbuatannya di mata penegak hukum, para pelaku kerap menggunakan system disconnected, sehingga antar pihak tidak saling terhubung secara langsung dan sulit ditelusuri.

Baca Juga:  Pemuda Karangroto Semarang Meninggal Dunia Usai Alami Pengeroyokan

Organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menempatkan kejahatan narkotika sebagai ancaman multidimensional karena dampaknya meluas ke berbagai sektor, mulai dari kesehatan masyarakat, ekonomi, hingga keamanan nasional. Perdagangan narkotika lintas negara sering kali berkorelasi dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, perdagangan manusia dan pendanaan kejahatan, sehingga memperkuat pandangan global bahwa narkotika merupakan kejahatan pemicu (crime enabler).

Pandangan global tersebut kemudian diwujudkan dalam berbagai aturan hukum internasional yang menjadi landasan bagi negara-negara dalam memerangi kejahatan narkotika, di antaranya Single Convention on Narcotic Drugs Tahun 1961, United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances Tahun 1988, serta United Nations Convention Against Transnational Organized Crime Tahun 2000.

Dari serangkaian aturan hukum internasional tersebut, kejahatan narkotika sangat kuat mengindikasikan sebagai Transnational Organized Crime. Istilah transnasional muncul dalam karya tulis Neil Boister berjudul An Introduction to Transnational Criminal Law (2012). Kejahatan transnasional dalam pandangannya merupakan kejahatan yang melintasi batas negara, melanggar hukum beberapa negara atau memiliki dampak terhadap negara lain.

Ciri kejahatan transnasional tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, yang meliputi empat kriteria: dilakukan di lebih dari satu negara; dilakukan di satu negara tetapi sebagian besar persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendalian dilakukan di negara lain; dilakukan di satu negara tetapi melibatkan kelompok kriminal terorganisir yang melakukan kegiatan kriminal di lebih dari satu negara; serta dilakukan di satu negara tetapi memiliki dampak yang signifikan di negara lain.

Baca Juga:  Dinilai Tidak Sehat Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus Dicabut OJK

Tawaran solusi pemecahan masalah untuk menghadapi fenomena kejahatan narkotika harus bersifat adaptif sejalan dengan perkembangan teknologi, yang dilakukan melalui beberapa langkah berikut.

Pertama, penguatan kerangka hukum sebagai fondasi negara dalam menerapkan kepastian hukum. Negara perlu melakukan pembaruan regulasi dengan memasukkan dimensi teknologi dalam undang-undang narkotika.

Kedua, pengembangan kapasitas digital penegak hukum melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam pendidikan dan pelatihan cyber investigation, blockchain analysis, dan digital intelligence yang harus menjadi prioritas.

Ketiga, pemanfaatan teknologi dengan penggunaan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan serta pelaksanaan operasi penyamaran digital (digital undercover) guna meningkatkan efektivitas penindakan dalam rangka pencegahan sebelum kejahatan terjadi.

Keempat, penguatan kerja sama. Penanggulangan kejahatan narkotika memerlukan kolaborasi yang intensif dan berkelanjutan, baik pada tingkat bilateral maupun multilateral. Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui joint investigation, pertukaran data, serta harmonisasi standar hukum antarnegara.

Kelima, sosialisasi kepada masyarakat. Upaya mencari jalan keluar tidak cukup hanya melalui penegakan hukum semata. Peningkatan literasi teknologi digital masyarakat menjadi penting untuk mencegah perekrutan, transaksi, dan penyalahgunaan platform digital yang berujung pada kejahatan narkotika.

Oleh:
Gatot Eko Yudhoyono
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum UNDIP

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!