Modus Beri Uang Saku, Pria di Blora Cabuli Anak Dibawah Umur Sampai Hamil

BLORA[BHerlianmedia] – Dengan modus iming-iming uang saku, S (54) seorang pria di Kabupaten Blora Jawa Tengah, tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Dengan membawa korban periksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack, diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung.

“Korban ditanya siapa yang membuatnya mengandung dan menyebutkan nama pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, AKP Supriyono, Jumat (14/7/2023).

Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora.

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp.20 ribu dan Rp50 ribu rupiah kepada korban untuk rekreasi. Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas.

Baca Juga:  DJP Jateng I Gandeng ITB Semarang Jalin Kerja Sama Tax Center

“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” ucap dia.

Setelah menerima laporan, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Blora menangkap S (54), pelaku yang tega mencabuli anak tetangganya sendiri. Saat ini pelaku telah berada di Polres Blora dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Lebih lanjut, AKP Supriyono menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai  pekerja serabutan.

“Mirisnya korban ini masih di bawah umur dan lebih miris lagi korban merupakan tetangga dekat  tersangka,” ujarnya.

Dugaan motif sementara itu, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti  uang saku yang telah diberikan.

“Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Melihat Pagelaran Batik, Gibran Dorong Anak Muda Cintai Batik

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!