Mahasiswa Magister Hukum USM Mengambil KKL di KPK dan UI

SEMARANG[Berlianmedia] – Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) periode semester 2023 melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Studi Banding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Magister Hukum Universitas Indonesia di Jakarta.

Ketua Program Studi Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH mengatakan tujuan KKL agar mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah atau lembaga pendidikan.

Dia berharap, mahasiswa lebih menguasai materi secara kuantitatif regulasi pemberantasan korupsi maupun terkait Ibu Kota Negara (IKN).

“Selama ini mahasiswa faham secara kualitatif dari teori maupun regulasi,” ujar Kukuh dalam keterangannya, Selasa (7/2/).

Sementara itu, Rektor USM yang diwakili Direktur Pascasarjana USM Dr Indarto SE MSi menambahkan, KKL diikuti 45 mahasiswa Magister Hukum USM yang sebagian besar sudah ujian proposal.

Baca Juga:  Telkom Amankan Kualitas Telekomunikasi Jelang G20 Summit 2022

Pada KKL di KPK, rombongan mahasiswa MH USM diterima Agung Widiyanto dari direktorat jejaring pendidikan KPK yang didampingi dari Biro Hukum KPK Erlangga.

“Perguruan Tinggi memiliki peran dalam pemberantasan korupsi,” tutur Agung saat menerima rombongan mahasiswa.

Kalau hanya OTT, lanjutnya, dalam menangkap koruptor, tidak ada pendidikan dan pencegahan maka korupsi akan tetap jalan terus. Koruptor harus dibatasi ruang geraknya.

“Penegakkan hukum tidak dalam arti sempit, tapi bagaimana tata kelola pemerintahan, pajak dan lain-lain. Mencegah korupsi dimulai dari diri sendiri. Saya kira perlu kerja sama antara perguruan tinggi dan KPK terkait regulasi dan penindakan korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, dalam KKL di UI, rombongan mahasiswa Magister Hukum USM diterima Kaprodi MH UI, Dr Ratih didampingi Dr Fitrah dari koordinator Dosen HTN MH UI.

Baca Juga:  Sambut Lebaran, Kementerian PUPR Siapkan Dukungan Jalan Nasional dan Jalan Tol

Fitrah mengatakan, setiap kepala negara memiliki gagasan pindah Ibu Kota Negara sudah dimulai sejak Bung Karno. UU IKN diputuskan dalam waktu singkat, sehingga ada indikator terburu-buru, diputuskan dalam waktu singkat.

“Wajar kalau banyak problem, sehingga MK menangkap sinyal. Yang diputus jam 3 pagi, itu tidak ada dalam kenyataan. UU IKN ini menyebar suara, DPRD-nya belum ada, rencana Induk belum dibahas,” ujarnya.

Dia menuturkan, yang bisa bikin pidana adalah peraturan daerah dan UU. Kalau peraturan otorita tidak bisa pidana.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!