LPHI Apresiasi Putusan MK Terkait Pilkada 2024

SEMARANG [Berlianmedia] – Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pengusung pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Pilkada

Respon positif dan mendukung keputusan MK tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKnot.

“Sebagai lembaga yang peduli akan hukum yang berkeadilan, kami sangat setuju dan mendukung keputusan MK itu,”ujar Reza Rabu (21/8)

Sebagaimana diketahui, MK dalam sidangnya, Selasa, 20 Agustus 2024 telah mengubah syarat ambang batas untuk mengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang membuka peluang semakin banyak calon dalam kontestasi Pilkada 2024

Dalam pasal 40 Undang-undang nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur bahwa partai atau gabungan partai yang berhak mengusung calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah partai yang memiliki 20% kursi di DPRD setempat atau meraih 25% suara pada pemilu terakhir di daerah bersangkutan.

Syarat ini dinilai oleh berbagai kalangan kurang mengapresiasi aspirasi masyarakat, karena kurang terbukanya kesempatan yang luas untuk mencalonkan figur atau tokoh yang dianggap potensial.

Partai Gelora dan Partai Buruh lalu mengajukan yudisial review ke MK agar persyaratan tersebut ditinjau kembali.

Setelah mempertimbangkan berbagai hal dari berbagai aspek, MK melalui keputusan nomor: 60/PUU-XXII/2024 menetapkan ambang batas mengusung calon gubernur/ wakil gubernur adalah:

10% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta.

8,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta.

7,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih 6 juta sampai dengan 12 juta.

6,5% untuk provinsi dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta.

Sedang syarat mengusung calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota adalah:

10% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu.

8,5% untuk kabupapten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap 250 ribu sampai dengan 500 ribu.

7,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta

6,5% untuk kabupaten/kota dengan penduduk yang masuk daftar pemilih lebih dari 1 juta.

Komposisi ini sama dengan syarat dukungan calon perseorangan.

Menurut Reza, persyaratan dengan komposisi itu jauh lebih ideal dibanding pembatasan 20% kursi dewan atau 25% suara pemilih.

“Realita yang kita saksikan selama ini, persyaratan yang berat itu sering dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk menghambat calon potensial lain yang diharapkan masyarakat,” ucapnya.

Dengan persyarstan baru yang ditetapkan MK ini, tambah Reza, semakin membuka peluang lebih banyak tokoh yang ikut kontestasi dan semakin banyak pilihan bagi pemilih. “Tidak seperti sebelumnya pemilih dihadapkan dengan kotak kosong,” ujarnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *