KPK OTT Fadia A Rafiq, Ruangan Bupati Pekalongan Disegel

PEKALONGAN [Berlianmedia]- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pekalongan kembali menegaskan, bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih. Dalam operasi senyap tersebut, nama Fadia A Rafiq yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan turut diamankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Wartawan membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup, yang berujung pada pengamanan sejumlah pihak.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati. Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (3/3).

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail perkara yang tengah diusut maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan. Namun peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh kendor, terlebih di tingkat pemerintahan daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan masyarakat.

Baca Juga:  P3SRS Desak Pemerintah Sleman Panggil MNC & Kurator Selesaikan Perijinan Pertelaan
Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 unaudited ke Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah tahun 2025 lalu, di auditorium lantai 3 gedung BPK Jateng, Rabu (26/3/2025). Foto : Dok Absa

OTT ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan momentum evaluasi bersama. Publik berhak mengetahui secara transparan duduk perkara yang sedang diselidiki, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang konsisten adalah fondasi kepercayaan masyarakat, terhadap negara.

Di sisi lain, peristiwa ini juga harus menjadi refleksi bagi seluruh kepala daerah dan aparatur sipil negara agar memperkuat sistem pengawasan internal, mendorong tata kelola berbasis integritas, serta menutup celah praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui reformasi birokrasi, digitalisasi layanan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan.

Masyarakat sipil, media, dan elemen pengawas independen perlu terus mengawal proses ini hingga tuntas. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan moral, tetapi hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  Dorong Pertumbuhan UMKM, Bank Mandiri Gas Pol Penyaluran KUR

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menunggu keterangan resmi lanjutan dari KPK. Namun satu hal yang pasti, agenda besar pemberantasan korupsi harus terus dijaga demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!