P3SRS Desak Pemerintah Sleman Panggil MNC & Kurator Selesaikan Perijinan Pertelaan
SEMARANG [Berlianmedia]- Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City Regency Yogyakarta (P3SRS) mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman atau Pemerintah Provinsi Yogyakarta memanggil MNC dan Kurator, untuk menyelesaikan perijinan Pertelaan.
Hal itu dikatakan Ketua P3SRS Edi Hardiyanto paska sidang di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada hari ini Sabtu (26/4).
Sebab menurut Edi, pasca Verifikasi yang di lakukan di Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang yang secara sah menyatakan, bahwa pihak Debitur atas nama Inti Hosmed sudah di nyatakan Pailit dan sudah tidak bisa untuk melakukan proses apapun, baik operasional, ataupun pengurusan perijinan, apapun bentuknya dan untuk menggantikan posisi Inti Hosmed yang telah pailit, pihak Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang telah menunjuk Kurator negara, untuk melakukan verifikasi dan pemberesan.
“Saat ini kami dari P3SRS Malioboro City mendesak, agar pemerintah Kabupaten Sleman atau Pemerintah Propinsi DIY, untuk selanjutnya memanggil pihak MNC Bank ataupun MNC Land serta Kurator dan para pihak lembaga pemerintahan terkait, untuk membahas terkait proses perijinan lebih lanjut, jangan saling menunggu dan kami minta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam menyikapi hal tersebut, mengingat masyarakat sudah mengharapkan kejelasan dan kepastian legalitas kepemilikan menuju AJB dan SHM SRS,” tegasnya kepada Wartawan.
Dari P3SRS Malioboro City juga mendesak, agar proses perijinan dapat segera di mulai dan di lakukan, jangan sampai jalan di tempat, sehingga semua tanpa ada kejelasan waktu proses pertelaan dan AJB dapat di lakukan. Jika ada hambatan terkait sertifikat tanah fasum, yang sampai saat ini tidak diserahkan oleh pihak Debitur Inti Hosmed yang sudah pailit, maka di sini peran serta kurator dan pemerintah dapat segera mencari solusi agar proses perijinan SLF, pertelaan dan AJB dapat terealisasi terlaksana.
“Kami mohon Bupati Sleman ambil langkah tegas dalam proses penyelesaian ini. Kami dari P3SRS minta di libatkan, karena kami menilai, proses ini lamban dan jalan di tempat. Semua pihak terkait dari mulai OJK, Pengawas OJK, KPKNL, Kejari dan semua pihak instansi terkait yang terlibat harus di libatkan, khususnya pemangku kebijakan, jangan hanya dalam level staf. Agar persoalan ini ada hasil maksimal untuk perkembangan proses ini (perijinan, pertelaan hingga AJB) harus ada Diskresi Bupati Sleman dan atensinya,” tegasnya.
“Karena ini persoalan perlindungan konsumen, bukan sekedar bisnis yang menghasilkan profit untung bisnis, ini menyangkut nasib masyarakat korban mafia pengembang Inti hosmed, yang hingga saat ini masih mendambakan keadilan berupa legalitas perijinan SLF, Pertelaan, AJB hingga SHM SRS,” imbuh Edi Hardiyanto.
Akan Aksi Besar-besaran
Salah satu anggota dari P3SRS Malioboro City, Budijono, yang mendampingi Edi Hardiyanto menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, jika Pemkab Sleman tidak mengundang para pihak dalam hal ini MNC, kurator dan pemerintah terkait, untuk dapat dipanggil kembali untuk membahas penyelesaian lebih lanjut.
“Jika sampai awal bulan mei 2025 tidak ada tindak lanjut, maka kami akan bergerak dengan cara kami. Kami akan membuat panggung terbuka aspirasi rakyat, di Perempatan Tugu Jogja sebagai titik sumbu filosofi Jogja secara besar besaran. Kami mnta semua pihak bekerja cepat dengan target waktu. Tolong masyarakat atau konsumen dipikirkan,” tandas Budijono mengultimatum.
“Kami akan ikuti aturan tapi jangan sampai di hambat dan di buat lama prosesnya, Bupati Sleman harus segera panggil semua pihak biar ada kejelasan dan kepastian kami selama ini sudah bersabar. Tolong hal ini di atensi, jangan hanya di biarkan saja. Ingat kami akan buat Aksi besar besaran, sebagai luapan kekecewaan dan keprihatinan kami,” imbuh Budijono.
Dikatakan pula, proses hukum yang lamban dan tidak memberikan solusi yang baik kepada masyarakat, terkesan tebang pilih penanganannya. Sehingga masyarakat perlu mendesak kepada pemerintah untuk segera bertindak tegas dalam menangani masalah.
“Pemerintah harus berani bertindak tegas demi dan untuk kepentingan masyarakat korban mafia PT Inti Hosmed, yang sudah di nyatakan pailit oleh PN Tata Niaga Semarang,” pungkas Budijono.