KPK Nyatakan Penanganan Perkara 21 Pejabat Pemkot Semarang yang Telah Diperiksa Masih Berjalan

SEMARANG [Berlianmedia] Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan menyelesaikan dengan berbagai cara dan sistem untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait penanganan perkara ke 21 Pejabat Pemkot yang telah diperiksa atau diundang dan masih terus berjalan prosesnya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di sela-sela Workshop Konten dan Jurnalistik Anti Korupsi di Kota Semarang, Rabu sore (10/9).

“Prinsipnya, ketika kemudian ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, siapapun, KPK akan menetapkan sebagai Tersangka. Konteksnya adalah penyelenggara negara, bisa Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai tingkat Kelurahan bisa ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang cukup alat bukti dalam peristiwa pidana,” terangnya panjang lebar.

Ditanya kendala yang dihadapi, Ali Fikri mengaku sepanjang yang diketahui tidak ada kendala dalam proses penanganan perkara ke 21 Pejabat Pemkot Semarang yang telah diperiksa.

Sedangkan sampai kapan waktunya kira-kira KPK mengumumkan kepada khalayak terkait perkembangan dan penentuan ke 21 Pejabat Pemkot yang telah diperiksa, dijawab dengan normatif oleh Ali Fikri, bahwa KPK akan secepatnya mengumumkan kepada masyarakat.

“Sejauh ini, yang Kami tahu tidak ada kendala. Saat ini masih proses di Deputi Penindakan KPK. Dan masalah waktu sampai kapan belum bisa ditentukan, intinya prosesnya masih berjalan,” pungkas Ali Fikri.

Akan Datangi KPK

Diberitakan sebelumnya, Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang (FPAKS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan menindaklanjuti 21 Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, terkait dugaan korupsi jual beli proyek, jabatan dan pajak daerah.

Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang usai jumpa pers, untuk mendesak KPK tindaklanjuti 21 Pejabat Pemkot Semarang yang diperiksa di Jalan Soekarno Hatta, Semarang, Rabu (10/7). Foto : Absa

Koordinator FPAKS Piton Prihantoro menilai, saat ini Kota Semarang tidak baik-baik saja, sebab hingga saat ini, kasus pemeriksaan ke 21 Pejabat tersebut tidak ada kejelasan status hukumnya, padahal proses pemeriksaan sudah dilakukan awal tahun 2024 lalu.

“Kami Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi segera memberikan rencana tindak lanjut, terkait pemeriksaan 21 Pejabat OPD kota Semarang, sampai dengan didapatkan penetapan Tersangka dari perilaku Korupsi para Pejabat tersebut,” ujar Piton dalam jumpa pers di Jalan Soekarno Hatta, Kota Semarang, Rabu (10/7).

Bentuk desakan yang dilakukan, lanjutnya, adalah dengan mengirimkan surat desakan, dengan mempertanyakan kepada KPK, terkait tindak lanjut penanganan ke 21 pejabat Pemkot Semarang tersebut.

“Surat yang Kami kirimkan ditandatangani oleh 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi di Kota Semarang dan tegabung di Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang,” tegas Ketua Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan.

Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung di Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang adalah Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan, Indonesia Stop Corruption, Pemerhati Hukum dan Lingkungan, Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran.

Kemudian Lembaga Investigasi Negara, Aliansi Kajian Jurnalis Independen, Lembaga Pengawas Aparatur Negara, Gerakan Peduli Anak Bangsa, Lembaga Pemantau Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan dan Bumi Pertiwi.

“Jadi ke 10 LSM ini bersama-sama akan berangkat ke Jakarta dan menghadap Pimpinan KPK pada hari Senin, 15 Juli 2024. Untuk mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan ke 21 Pejabat Pemkot Semarang,” tegas Piton.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *