Konflik Pasar Johar Makin Panas, Pedagang Ancam PTUN dan Tuntut Ganti Rugi

SEMARANG [Berlianmedia]– Polemik di Pasar Johar, Kota Semarang makin memanas dengan munculnya somasi yang diduga cacat administrasi dan cacat hukum, dari Dinas Perdagangan, Kota Semarang.

Sejumlah Pedagang akan melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dan meminta ganti rugi, atas kerugian yang dideritanya.

Konflik tersebut berawal, terkait adanya keberadaan toko Roti Gambang yang menempati area cagar budaya Pasar Johar, yang sebelumnya akan dijadikan Museum Cagar Budaya dan sempat menggeser pedagang sebelumnya.

Namun, kini semakin melebar permasalahannya dengan alasan penataan hingga keluar somasi atau surat peringatan, yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, yang diduga cacat administrasi dan cacat hukum.

Sehingga menjadikan para pedagang Pasar Johar Utara Atas atau di lantai 2 Blok A Utara, semakin gelisah dan menggeliat menciptakan perlawanan masive, karena desakan kebijakan Disdag Kota Semarang, dengan mengeluarkan somasi yang dinilai tidak adil, sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hukum serta norma kemanusiaan.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Siap Lakukan Perbaikan Jalan Rusak

Inti kemarahan para pedagang terletak pada ketimpangan penempatan. Banyak pedagang asli yang haknya masih “digantung” dan belum mendapatkan tempat layak berjualan, namun area strategis justru diberikan kepada pihak lain. Sementara itu, mereka yang sudah bertahun-tahun berjuang justru diintimidasi dan di-“ontran-ontran” dengan alasan tunggakan retribusi.

“Daripada diberikan ke orang lain, coba dioptimalkan dan kembalikan dahulu pedagang aslinya ke tempat semula. Jangan asal menyikat demi kekuasaan mengusir kami,” tegas Saiful, perwakilan pedagang Johar Utara, dengan nada geram.

Tindakan pemaksaan penempatan atau pengusiran tersebut, lanjutnya, sebenarnya tidak dibenarkan secara hukum. Menurutnya, setelah berdiskusi dengan para ahli hukum, hal itu melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, mengenai perbuatan melawan hukum serta berpotensi masuk ranah pidana, karena penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

“Jika tetap dipaksakan, kami tidak akan diam. Kami berhak mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang kami alami,” ancamnya tegas.

Baca Juga:  Jateng Raih Penghargaan Indeks Maturitas NKK dari KASN

Jadi Sumber Nafkah

Selain itu, dari sisi kemanusiaan, para pedagang mengajak Pemkot Semarang agar berpikir ulang. Pasar adalah sumber nafkah satu-satunya bagi ratusan keluarga kecil.

Menurut penuturan Riki, salah satu pedagang lainnya, kekacauan ini sebenarnya sudah terlihat sejak awal proses penataan. Ia menuturkan, bahwa terjadi perongrongan internal di tubuh dinas oleh tim yang tidak setuju, jika pedagang dikelompokkan kembali sesuai sektor seperti kondisi awal.

“Dari awal dinas sudah salah langkah saat penataan. Internal dirongrong, akhirnya jadi begini,” ujar Riki lirih.

Sebagai kawasan yang menjadi “magnet” ekonomi, seharusnya Kepala Dinas Perdagangan mampu berpikir jernih dan berpihak pada rakyat. Namun, melihat sikap yang dinilai memaksakan kehendak hingga memicu keresahan luas, para pedagang sepakat menilai pejabat tersebut sudah tidak layak lagi memimpin.

Baca Juga:  Bupati Berikan Insentif Kepada 27 Atlet dan 11 Pelatih Berprestsi

Desak Pedagang Pindah, Tempat Lain Kosong

Ironisnya, di tengah upaya keras mendesak pedagang lantai atas untuk turun dan bertahan di area lantai 1 milik pedagang konveksi, fakta di lapangan justru memperlihatkan ketidakserasian.

Terpantau, area yang dimaksudkan untuk pedagang konveksi tersebut, justru banyak yang kosong. Belum ada aktivitas jual beli dan bahkan masih ada pedagang konveksi yang sebenarnya juga belum mendapatkan hak tempat berjualan secara penuh.

“Kenapa harus memaksakan kami pindah ke tempat yang sebenarnya juga belum jelas nasibnya? Ini hanya memperkeruh suasana dan memecah belah kami sesama pedagang,” tambah salah satu pedagang yang merasa terdesak.

Para pedagang menegaskan perlawanan mereka bukan tanpa alasan, melainkan murni untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum agar roda ekonomi pasar tetap berjalan sehat tanpa intervensi kekuasaan yang merugikan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!