Koalisi Gerakan Anti Korupsi Unjuk Rasa Desak Wali Kota Semarang Beri Sanksi Oknum ASN yang Diduga Korupsi
SEMARANG [Berlianmedia]- Koalisi Gerakan Anti Korupsi (KGAK) menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan mendesak Wali Kota Semarang, untuk menindak dan memberikan sanksi kepada sejumlah oknum Pejabat ASN, yang diduga terlibat korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang, yang saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Semarang.
Titik kumpul aksi unjuk rasa itu, berada di Jalan Pemuda dimulai di depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berjalan menuju Balai Kota Semarang, Selasa (24/6).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Koalisi Gerakan Anti Korupsi, yang terdiri dari 4 LSM, yaitu Lembaga Amdal Bumi Pertiwi (LABP), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Indonesia Stop Corruption (ISC) dan Gerakan Peduli Anak Bangsa (GARDU ABANG) membawa keranda, yang berisi bungkusan kain putih mirip pocong, atau mayat yang akan dikubur.
Menurut Ketua Gerakan Peduli Anak Bangsa (GARDU ABANG), Triyono, hal itu sebagai perwujudan matinya demokrasi hukum di Kota Semarang.
“Kenapa demokrasi hukum di Kota Semarang kami ibaratkan mati? Karena ada dugaan banyak oknum pejabat yang terlibat korupsi maupun gratifikasi, tidak diberikan sanksi apapun oleh Wali Kota Semarang sampai sekarang. Bahkan ada satu nama oknum yang akan diajukan atau dipromosikan ke Kemendagri untuk menerima kenaikan jabatan. Itu sangat melukai rakyat Kota Semarang,” kata Triyono gemas, di lokasi unjuk rasa.

Selain itu, tampak pula dibawa oleh peserta aksi unjuk rasa, poster-poster pemberitaan media online, yang memberitakan keterlibatan oknum-oknum Pejabat ASN yang diduga terlibat korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang, yang saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Semarang.
Seperti yang diberitakan jpnn.com dengan judul “Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita”, kemudian yang diberitakan tirto.id, yang memuat judul “Rekanan Titipan Suami Mbak Ita Menang Proyek RS Rp 106 Miliar”.
Tuntutan lainnya, yang diungkapkan dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah hilangkan fenomena proyek yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah, yang bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan Kota Semarang.
Kemudian, hilangkan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Semarang. Selesaikan pula kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair.
Caption : Poster yang dibawa peserta aksi unjuk rasa dari Tirto.id yang berjudul “Rekanan Titipan Suami Mbak Ita Menang Proyek RS Rp 106 Miliar”, di Jalan Pemuda Kota Semarang, Selasa (24/6). Foto : Absa








