Kajati Jatim Mia Amiati Perkuat Perlindungan Anak dalam Sidang Perwalian di Mojokerto
MOJOKERTO[Berlianmedia] – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menghadiri sidang penetapan perwalian anak yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12). Didampingi para pejabat utama Kejati Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Surabaya Raya, kehadiran Mia Amiati menjadi bukti komitmen Kejati Jatim dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak.
Sidang ini diselenggarakan untuk menetapkan perwalian anak-anak yang diasuh oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera, yang berlokasi di Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dalam sambutannya, Mia Amiati mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Mojokerto dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sejalan dengan peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mia Amiati menegaskan bahwa penetapan perwalian anak merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Proses ini menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hak, dan pengawasan terhadap kesejahteraan anak-anak.
“Anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Mereka membutuhkan dukungan, kasih sayang, dan bimbingan untuk tumbuh menjadi generasi penerus yang cerdas dan berakhlak mulia,” ujar Kajati Jatim.
Dalam acara tersebut, secara simbolis diserahkan dokumen perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera sebagai bentuk kepercayaan dan amanah. Selain itu, anak-anak juga menerima Kartu Identitas Anak (KIA), yang berfungsi menjamin hak-hak sipil mereka. Dengan KIA, anak-anak dapat mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial secara lebih mudah.
Mia Amiati berharap kegiatan serupa dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Jawa Timur. “Momentum ini menjadi langkah penting untuk menunjukkan Kejaksaan sebagai lembaga hukum yang profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat. Semoga ini dapat terus menginspirasi upaya perlindungan anak di seluruh wilayah,” tutupnya.
Acara ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kejati Jatim, Pengadilan Agama Mojokerto, dan Pemda Kabupaten Mojokerto dalam melindungi hak-hak anak, khususnya yang berada di bawah asuhan LKSA. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan anak-anak yatim dapat tumbuh dengan hak-hak yang terjamin dan masa depan yang lebih cerah.


