Jelang Pemilu, DPRD Dukung Pelibatan Elemen Masyarakat Ikut Awasi Netralitas ASN

SEMARANG[Berlianmedia] – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi sorotan setiap kali tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh ST M.En mengatakan yang dimaksud dengan ‘asas netralitas’ adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, demikian penjelasan Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014.

Menurutnya, ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas jika terlibat dalam beberapa aktivitas yang berkaitan dengan politik.

“Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta Pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas,” ujar Saleh dalam dialiog Prime Topic bertema ‘Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilu’ yang digelar di Soul Café, Semarang, Senin (8/5).

Dialog yang dipandu oleh moderator Advianto Prasetyobudi dari MNC Trijaya FM Semarang itu, selain menghadirkan narasumber Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh ST, juga Kesbangpol Jateng Haerudin SH MH dan  Wakil Rektor III Undip Semarang Prof Budi Setiyono Ph D Perl Admin.

Baca Juga:  URAK, Tradisi Jadwal Jaga Ala Warga Dusun Candisari Kecamatan Jambu

Saleh menuturkan, aparatur sipil negara harus bersikap dan berperilaku mencerminkan integritas, moralitas, dan profesionalitas sebagai pelayan negara.

Dengan mengedepankan integritas, Saleh berharap ASN mampu dengan bijak, termasuk tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penerimaan suap.

“ASN harus memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tuturnya.

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam Undang-Undang didalamnya juga diatur dengan tentang kode etik, apa yang dilarang, apa kewajibannya, dan juga sanksi atas pelanggarannya,” ujar Saleh.

Saleh pun mendukung pelibatan berbagai elemen masyarakat untuk ikut mengawasi, selain Bawaslu saat ini sudah memiliki jaringan ke level desa.

Menurutnya, jika Bawaslu tidak bisa melihat adanya pelangggaran Netralitas ASN, masyarakat bisa melaporkan adanya pelanggaran ASN, baik melalui media sosial, mereka bisa menggunggah pelanggaran ASN itu atau melaporkan langsung ke Bawaslu.

Baca Juga:  Upaya Penetapan KH Sholeh Darat Sebagai Pahlawan Nasional Terus Dilakukan

“Pengawasan harus dilakukan secara utuh baik internal/inspektorat, Bawaslu, penegak hukum, masyarakat dan pers. Secara prinsip, saya sangat setuju dengan pelibatan masyarakat sebanyak mungkin untuk mengawasi para ASN melalui berbagai media,” tutur Saleh.

Senada, Kesbangpol Jateng Haerudin SH MH mengatakan ASN harus menjunjung tinggi netralitas menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas.

Haerudin menambahkan, asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Dalam kontestasi politik pasti ada yang menarik ASN terlibat di dalam politik, itu pasti ada maksud tertentu, maka sebagai ASN sudah ada regulasinya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 yang harus ditaati terus. Sudah jelas, suka tidak suka, ASN harus netral di kontestasi politik,” ujarnya.

Menurutnya, ASN merupakan pilar penyelenggaraan pemerintahan yang dituntut harus berintegritas, profesional, netral dan bebas intervensi politik, bersih dari KKN. Kemudian, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan berperan sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga:  Masa Kampanye Terbuka, Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

“Itulah fungsi ASN sebagai abdi negara, abdi masyarakat. Kenapa menjadi penting karena ketika kita berpihak (tidak netral) pasti tidak bisa memberikan pelayanan yang baik, untuk memastikan ada keadilan dalam masyarakat. Pasti birokrasi terkotak-kotak. Bahkan jika memberikan pelayanan membedakan baik partai, suku maupun agama itu pelanggaran sangat fatal,” tutur Haerudin.

Sementara itu, Wakil Rektor III Undip Semarang Prof Budi Setiyono Ph D Perl Admin menuturkan ASN adalah unsur yang unik karena harus netral tetapi memiliki hak pilih dalam Pemilu. Ini berbeda dengan TNI dan Polri.

Menurutnya, netralitas itu penting karena ASN memiliki memiliki kewenangan kebijakan yang jika disalahgunakan bisa merugikan masyarakat.

“ASN itu harus netral. Jika tidak netral, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu karena dapat menguntungkan golongan tertentu yang dia dukung,” ujar Budi.

Ada banyak bentuk ketidaknetralan ASN yang kerap ditemui di antaranya, keberpihakan yang mereka tuangkan melalui media sosial.

“Dimensi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu, penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan haruslah netral dan bijak,” tutur Budi.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!