DPRD Kota Semarang Soroti Pemberhentian Direksi Tirta Moedal

SEMARANG [Berlianmedia]– Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, menyoroti proses pemberhentian jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal yang dinilai dilakukan terlalu tergesa-gesa.

Ia menilai, pergantian kepemimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya dilakukan secara lebih komunikatif dan berjenjang agar tidak menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan.

Pemerintah Kota Semarang sebelumnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi Perumda Air Minum Tirta Moedal pada Kamis (9/10) di Kantor Tirta Moedal, Jalan Kelud Raya No. 60 Semarang. SK bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur.

Joko Widodo mengatakan, meski pemberhentian direksi merupakan kewenangan pemerintah daerah, prosesnya seharusnya dilakukan dengan lebih smooth, beretika dan komunikatif.

“Kami di Komisi B memahami bahwa pengangkatan maupun pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun, prosesnya perlu dilakukan secara smooth, beretika, dan komunikatif agar tidak menimbulkan kesan tergesa atau mengabaikan prinsip profesionalitas,” ujarnya pada Jumat (10/10).

Ia menilai langkah cepat pemberhentian tanpa komunikasi yang cukup dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar dan urgensinya.

“Yang kami soroti bukan keputusan pemberhentian itu sendiri, tetapi cara dan waktunya. Kalau dilakukan secara tiba-tiba, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak semestinya. Padahal, hal-hal seperti ini bisa dikelola dengan komunikasi yang baik,” tegasnya.

Joko berharap pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil langkah strategis terhadap BUMD, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi agar kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah semakin kuat.

“Kami berharap ke depan setiap keputusan strategis terkait BUMD disertai penjelasan yang jelas kepada publik dan para pemangku kepentingan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas,” tandasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *