Status Lahan Kampung Pesisir Jadi Hambatan Dalam Pemenuhan Layanan Sanitasi, Air Bersih dan Pengelolaan Sampah.

MAKASAR [Berlianmedia]- Pemenuhan layanan sanitasi, air bersih dan pengelolaan sampah di lahan kampung pesisir di Indonesia, menjadi sorotan berbagai pihak.

Ketua Umum Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), Rosinah menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Audit Sosial tahun 2023-2025, yang dilakukan oleh Koalisi PRIMA (Penguatan Representasi dan Inklusi Perempuan dalam Anggaran) di kawasan pesisir, menunjukan bahwa 41 persen rumah tangga belum memiliki akses sanitasi aman dan hanya 20 persen yang terhubung dengan jaringan pipa air bersih.

“Kondisi ini menjadikan perempuan pesisir memikul beban ganda, karena perempuan merupakan penanggung jawab utama dalam keluarga untuk menyediakan air bersih, fasilitas sanitasi dan pengelolaan sampah,” terang Rosinah.

Berdasarkan pendataan di 9 kabupaten/kota, yakni di Medan, Tangerang, Semarang, Surabaya, Bangkalan, Lombok Timur, Balikpapan dan Makassar, lanjut Rosinah, masih ditemukan adanya tantangan dan hambatan dalam pemenuhan layanan sanitasi, air bersih dan pengelolaan sampah akibat lahan yang masih berstatus Hak Pakai, HPL dan HGB.

Baca Juga:  KAI Himbau Masyarakat Tak Beraktifitas di Sepanjang Jalur KA

Oleh karena itu, Rosinah berharap, ihwal status lahan di pesisir itu segera menjadi perhatian dan prioritas bagi pemerintah. Sehingga pemerintah kabupaten/kota berani untuk melakukan pembangunan di wilayah pesisir.

Kondisinya, misal di Kota Semarang, Pemkot enggan membangun jaringan perpipaan karena tanah berstatus milik Pelindo; di Makassar situasi serupa terjadi; sedangkan di Medan pembangunan sumur bor bahkan tidak dapat dianggarkan dalam APBD.

Kondisi ini menunjukkan, bagaimana ketidakjelasan status tanah langsung menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat pesisir, terhadap layanan air bersih, sanitasi dan pengelolaan sampah.

“Kami berharap ada komitmen pemerintah atas pelibatan kelompok perempuan dan organisasi masyarakat sipil dalam menyelesaikan persoalan ini. Sehingga akan ada kepastian terpenuhinya layanan dasar WASH di wilayah perkampungan pesisir,” terang Rosinah

Baca Juga:  AP II Siapkan Operasi Angkutan Udara Liburan Nataru

Koalisi PRIMA juga mendesak Pemerintah, untuk memberikan jaminan perlindungan bagi nelayan untuk mendapatkan pemukiman dan lahan pangan yang layak untuk hidup sejahtera. Hal ini menuntut keselarasan kebijakan antar- Kementerian ATR/BPN, KKP, dan KLHK terkait penerbitan AHT di wilayah pesisir.

Anggota Koalisi PRIMA :
– Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI);
– Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI);
– International Budget Partnership (IBP) Indonesia;
– Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA);
– Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI);
– Perkumpulan Inisiatif,
– Kota Kita, dan
– Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!