DPRD Jateng Dorong Kompetensi ASN Dilakukan Secara Masif

YOGYAKARTA[Berlianmedia] – Pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) untuk saat ini menjadi hal penting dan mendasar, bahkan harus dilakukan secara masif.

Pada UU No 20/2023 tentang ASN mengamanatkan kepada ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengembangkan kompetensi secara terus menerus.

DPRD Jateng melalui Komisi A akan terus mendorong kompetensi ASN dilakukan secara massif sesuai amanat UU No 20/2023 tentang ASN.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Denny Septiviant mengatakan untuk mengimplementasikan UU tersebut dibutuhkan komitmen Pemda agar menjamin setiap ASN mendapatkan pengembangan kometensi. Bahkan UU mengatur besaran alokasi anggaran pengembangan kompetensi di pemda provinsi sebesar 0,34% dan pemda kabupaten/kota sebesar 0,16%.

Menurutnya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga wajib memperhatikan kualitas pengembangan kompetensi dari ASN.

Baca Juga:  Ranu Iskandar: Bukber Lima Keluarga, Tradisi Mempererat Silaturahmi

“Mari kita ingatkan kembali. Saya yakin juga sudah kita pahami bersama jika pada Undang Undang yang lama bukan kewajiban tapi saat ini sebaliknya. Paling tidak bantu kami untuk membantu mewujudkan kompetensi ini sesuai dengan kebutuhan kinerja di organisasinya,” ujar Denny saat memimpin rombongan Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (1/3) lalu.

Kompetensi ini, tutur Denny, dilakukan secara masif sesuai dengan kebutuhan organisasi dan terintegrasi dengan pekerjaan saling berhubungan dengan komponen manajemen ASN dan terhubung dengan pegawai ASN lainnya di instansi pemerintah maupun lainnya.

Konsekuensi dari hal tersebut, kegiatan pengembangan kompetensi dinilai menjadi sangat vital dalam menunjang kinerja organisasi ASN.

“Bagaimana kesiapan Pemprov DIY menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk apakah sudah mengintegrasi sistem ke semua bidang,” tutur Denny.

Baca Juga:  Layani Trayek Jawa dan Sumatera, PO JRG Luncurkan 12 Bus Suite Class AKAP

Dia menambahkan, ASN harus memiliki akuntabilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya, dengan transparansi dan integritas untuk peningkatan kompetensi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jateng Andi Suryanto menuturkan dalam pengembangan kompetensi ASN masih bersifat parsial atau berjalan sendiri-sendiri. Karena itulah dibutuhkan komitmen bersama untuk menyinergikan kebijakan pengembangan kompetensi.

Dalam paparannya Sekretaris Badan Diklat DIY Atik Sudarmi menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan program dalam pengembangan kompetensi ASN. Keberadaan UU No 20/2023 perlu segera ditindaklanjuti. Termasuk dalam menyinergikan pola kompetensi di tiap-tiap instansi.

Menurutya, Badan Diklat DIY memiliki tugas dalam perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan, pengembangan kompetensi melalui pelatihan teknis, fungsional, manajerial dan sosio kultural ASN,termasuk peningkatan standardisasi dan penjaminan mutu pelatihan.

Baca Juga:  Basuki dan Ita Optimis Sistem Air Bersih Kota Semarang Terbaik di Indonesia

Bahkan sekarang ini, lanjutnya, tengah dirancang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sister pemerintahan berbasis elektronik. (Rubrik/Anf)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!