Dorong Pengawasan THR 2026, Ombudsman Republik Indonesia: Tuntaskan Ratusan Pengaduan, Tak Biarkan Hak Pekerja Terabaikan
JAKARTA [Berlianmedia]– Pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026, dituntut lebih progresif dan berkeadilan. Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, penyelesaian ratusan pengaduan yang masih menggantung menjadi kunci agar pelanggaran serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Hingga awal 2026, tercatat sedikitnya 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi pembayaran THR sepanjang 2023–2025 yang belum tuntas diselesaikan pemerintah. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan belum optimalnya respons negara dalam menjamin hak normatif pekerja.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, bahwa pemerintah tidak boleh sekadar membuka posko pengaduan tanpa memastikan penyelesaiannya.
“Menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti seluruh pengaduan secara konsisten dan tuntas, termasuk menyelesaikan ‘utang’ pengaduan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, minggu lalu (21/2).
Sanksi Tegas dan Pencegahan Sistemik
Ombudsman menilai, ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR bukan lagi persoalan insidental, melainkan pola berulang yang bersifat sistemik. Karena itu, penegasan sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan layanan publik tertentu, bagi perusahaan bandel perlu ditegakkan tanpa kompromi.
Wilayah industri padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten disebut sebagai daerah yang membutuhkan pengawasan ekstra. Kolaborasi lintas pemerintah pusat dan daerah menjadi penting agar langkah antisipatif tidak sekadar formalitas tahunan.
Selain sanksi, kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan harus diperkuat, baik dari sisi jumlah, kualitas, maupun integritas. Tanpa pengawas yang memadai, perlindungan terhadap pekerja akan terus timpang.
Menurut Robert, peningkatan kompetensi pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR harus dilakukan secara sistematis. Negara tidak boleh membiarkan pekerja berjuang sendiri menghadapi perusahaan yang lalai atau sengaja menunda kewajibannya.
Ombudsman juga mendorong integrasi posko pengaduan THR dari pusat hingga daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab. Kementerian Ketenagakerjaan diminta, membuka ruang sinergi proses bisnis pengaduan secara transparan dan akuntabel.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai rasa keadilan dalam hubungan industrial,” tegas Robert.
Negara, lanjutnya, wajib memastikan setiap pekerja menerima THR tepat waktu, tanpa diskriminasi, serta memperoleh layanan yang responsif ketika mengadu.
Menjelang pencairan THR 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah, membentuk Posko THR Keagamaan.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui penerimaan laporan, tetapi juga inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan serta monitoring langsung penyelesaian pengaduan.
Langkah itu menjadi bentuk pengawasan aktif pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan, sekaligus pesan tegas bahwa negara hadir membela hak pekerja.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI mengajak masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi pembayaran THR, untuk berani melapor. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam mendorong reformasi pengawasan yang lebih transparan, tegas dan berpihak pada keadilan pekerja.


